Aktivasi Akun Coretax, Dirjen Pajak: Tembus 12,15 Juta Wajib Pajak
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menegaskan, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax terus bertambah dan kini mencapai 12,15 juta wajib pajak.
Bimo mengatakan, dari total tersebut, mayoritas merupakan wajib pajak orang pribadi yang tercatat sebanyak 11,22 juta.
Sementara itu, wajib pajak badan mencapai Rp 838.663, wajib pajak instansi pemerintah sebanyak 88.871, serta wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 223.
"Aktivasi datanya supaya enggak salah, 12,15 juta wajib pajak mengaktifasi WP orang pribadi ada 11,22 juta," ujar Bimo usai Konpers sosialisasi penerapan sistem Coretax di DPP Pusat Gerindra pada Senin (19/1/2026).
Bimo menyampaikan, capaian ini menunjukkan progres positif dalam implementasi Coretax DJP sebagai sistem inti administrasi perpajakan nasional yang terintegrasi.
Selain aktivasi akun, Direktorat Jenderal Pajak juga mencatat perkembangan pada proses registrasi Kode Otorisasi dan Sertifikat Elektronik (KO/SE). Untuk wajib pajak orang pribadi, jumlah yang telah memiliki KO/SE tercatat sebanyak 9,15 juta wajib pajak.
Menurut Bimo, kepemilikan KO/SE menjadi aspek penting dalam mendukung pemanfaatan layanan perpajakan digital, termasuk pelaporan dan administrasi pajak secara elektronik melalui Coretax.
Apa itu Coretax?
Sekadar informasi dari laman DJP, Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna.
Adanya Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini.
Di mana Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Sistem ini menyatukan berbagai layanan perpajakan ke dalam satu platform berbasis web, yaitu Portal Wajib Pajak yang dapat diakses melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id.
Seiring implementasi sistem Coretax, seluruh wajib pajak diimbau untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax.
Tag: #aktivasi #akun #coretax #dirjen #pajak #tembus #1215 #juta #wajib #pajak