Purbaya Resmi Terbitkan Aturan Relaksasi Dana Transfer Daerah Pascabencana, Apa Isinya?
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
18:36
7 Januari 2026

Purbaya Resmi Terbitkan Aturan Relaksasi Dana Transfer Daerah Pascabencana, Apa Isinya?

- Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2025 yang mengatur relaksasi penyaluran dan penggunaan Transfer ke Daerah (TKD) serta restrukturisasi Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah bagi wilayah terdampak bencana alam.

Dalam Pasal 2 PMK 102/2025 ditegaskan bahwa kebijakan ini diberikan kepada daerah terdampak banjir, banjir bandang, dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

"Kepada Daerah yang terdampak bencana alam berupa banjir, banjir bandang, dan tanah longsor di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, diberikan fasilitasi dan kemudahan penggunaan dan penyaluran anggaran TKD." Tulis baleid tersebut dikutip pada Rabu (7/1/2026).

Kelonggaran tersebut diberikan kepada 3 pemerintah provinsi, yakni Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, serta 47 pemerintah kabupaten/kota. Ada 50 daerah sebagai daftar penerima kelonggaran penggunaan dan penyaluran TKD.

Dalam beleid ini, pemerintah membolehkan penyaluran berbagai komponen TKD, mulai dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Nonfisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Insentif Fiskal, hingga Dana Desa, tanpa harus memenuhi dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana diatur dalam ketentuan normal.

Pada Pasal 3 disebutkan bahwa Relaksasi Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2025 yang telah disalurkan tetapi belum digunakan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan penanganan bencana. Bahkan, sejumlah dana yang telah disalurkan namun belum digunakan, diperbolehkan dialihkan untuk kegiatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana.

Untuk DBH tahun anggaran 2025 dan 2026, pemerintah menetapkan penyaluran dilakukan tanpa memperhitungkan pemotongan atau penundaan, termasuk percepatan penyaluran kurang bayar DBH pada 2026 sesuai kemampuan keuangan negara.

Kemudahan serupa juga diberikan pada Dana Alokasi Umum (DAU). Penggunaannya tahun anggaran 2026 dapat digunakan untuk mendanai kegiatan terkait penanganan darurat, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi pascabencana alam sesuai dengan alokasi urusan pemerintahan setiap bidangnya.

Sementara itu, ketentuan mengenai Dana Desa diatur dalam Pasal 16. Pasal ini menyebutkan bahwa penyaluran Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2025 dilakukan tanpa syarat pemenuhan dokumen penyaluran. Dana Desa tersebut dapat langsung digunakan untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana.

PMK 102/2025 juga memuat ketentuan khusus terkait restrukturisasi Pinjaman PEN Daerah. Dalam Pasal 17 diatur bahwa pemerintah dapat memberikan kemudahan berupa penundaan pembayaran pokok dan/atau bunga pinjaman. Pasal 19 menyebutkan jangka waktu pinjaman dapat diperpanjang hingga maksimal 15 tahun.

Lebih lanjut, Purbaya juga membuka peluang penghapusan sisa kewajiban Pinjaman PEN Daerah. Penghapusan tersebut dapat dilakukan apabila infrastruktur yang dibiayai pinjaman mengalami kerusakan berat atau rusak total akibat bencana alam, dengan tingkat kerusakan lebih dari 70 persen.

Meski memberikan berbagai relaksasi, PMK ini tetap menekankan aspek akuntabilitas. Di mana kepala daerah bertanggung jawab secara formal dan materiel atas penggunaan dana yang diberikan dan wajib memastikan pengelolaan anggaran dilakukan secara tertib, transparan, efisien, dan akuntabel.

PMK Nomor 102 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 24 Desember 2025, dan menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan fiskal pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi daerah pascabencana.

Berikut adalah rincian daerah yang mendapatkan kelonggaran TKD:

Provinsi

Provinsi Aceh

Provinsi Sumatera Utara

Provinsi Sumatera Barat

Kabupaten

Kabupaten Aceh Barat

Kabupaten Aceh Besar

Kabupaten Aceh Selatan

Kabupaten Aceh Singkil

Kabupaten Aceh Tamiang

Kabupaten Aceh Tengah

Kabupaten Aceh Tenggara

Kabupaten Aceh Timur

Kabupaten Aceh Utara

Kabupaten Agam

Kabupaten Batu Bara

Kabupaten Bener Meriah

Kabupaten Bireuen

Kabupaten Deli Serdang

Kabupaten Gayo Lues

Kabupaten Humbang Hasundutan

Kabupaten Kepulauan Mentawai

Kabupaten Langkat

Kabupaten Lima Puluh Kota

Kabupaten Mandailing Natal

Kabupaten Nagan Raya

Kabupaten Nias Selatan

Kabupaten Padang Pariaman

Kabupaten Pakpak Bharat

Kabupaten Pasaman

Kabupaten Pasaman Barat

Kabupaten Pesisir Selatan

Kabupaten Pidie

Kabupaten Pidie Jaya

Kabupaten Serdang Bedagai

Kabupaten Solok

Kabupaten Tanah Datar

Kabupaten Tapanuli Selatan

Kabupaten Tapanuli Tengah

Kabupaten Tapanuli Utara

Kota

Kota Binjai

Kota Langsa

Kota Lhokseumawe

Kota Medan

Kota Padang

Kota Padang Panjang

Kota Padangsidimpuan

Kota Pariaman

Kota Sibolga

Kota Solok

Kota Subulussalam

Kota Tebing 

Tag:  #purbaya #resmi #terbitkan #aturan #relaksasi #dana #transfer #daerah #pascabencana #isinya

KOMENTAR