Purbaya Resmi Terbitkan Aturan Relaksasi Dana Transfer Daerah Pascabencana, Apa Isinya?
- Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2025 yang mengatur relaksasi penyaluran dan penggunaan Transfer ke Daerah (TKD) serta restrukturisasi Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah bagi wilayah terdampak bencana alam.
Dalam Pasal 2 PMK 102/2025 ditegaskan bahwa kebijakan ini diberikan kepada daerah terdampak banjir, banjir bandang, dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Kepada Daerah yang terdampak bencana alam berupa banjir, banjir bandang, dan tanah longsor di wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, diberikan fasilitasi dan kemudahan penggunaan dan penyaluran anggaran TKD." Tulis baleid tersebut dikutip pada Rabu (7/1/2026).
Kelonggaran tersebut diberikan kepada 3 pemerintah provinsi, yakni Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, serta 47 pemerintah kabupaten/kota. Ada 50 daerah sebagai daftar penerima kelonggaran penggunaan dan penyaluran TKD.
Dalam beleid ini, pemerintah membolehkan penyaluran berbagai komponen TKD, mulai dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Nonfisik, Dana Otonomi Khusus, Dana Insentif Fiskal, hingga Dana Desa, tanpa harus memenuhi dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana diatur dalam ketentuan normal.
Pada Pasal 3 disebutkan bahwa Relaksasi Dana Bagi Hasil (DBH) Tahun Anggaran 2025 yang telah disalurkan tetapi belum digunakan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan penanganan bencana. Bahkan, sejumlah dana yang telah disalurkan namun belum digunakan, diperbolehkan dialihkan untuk kegiatan penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana.
Untuk DBH tahun anggaran 2025 dan 2026, pemerintah menetapkan penyaluran dilakukan tanpa memperhitungkan pemotongan atau penundaan, termasuk percepatan penyaluran kurang bayar DBH pada 2026 sesuai kemampuan keuangan negara.
Kemudahan serupa juga diberikan pada Dana Alokasi Umum (DAU). Penggunaannya tahun anggaran 2026 dapat digunakan untuk mendanai kegiatan terkait penanganan darurat, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi pascabencana alam sesuai dengan alokasi urusan pemerintahan setiap bidangnya.
Sementara itu, ketentuan mengenai Dana Desa diatur dalam Pasal 16. Pasal ini menyebutkan bahwa penyaluran Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2025 dilakukan tanpa syarat pemenuhan dokumen penyaluran. Dana Desa tersebut dapat langsung digunakan untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana.
PMK 102/2025 juga memuat ketentuan khusus terkait restrukturisasi Pinjaman PEN Daerah. Dalam Pasal 17 diatur bahwa pemerintah dapat memberikan kemudahan berupa penundaan pembayaran pokok dan/atau bunga pinjaman. Pasal 19 menyebutkan jangka waktu pinjaman dapat diperpanjang hingga maksimal 15 tahun.
Lebih lanjut, Purbaya juga membuka peluang penghapusan sisa kewajiban Pinjaman PEN Daerah. Penghapusan tersebut dapat dilakukan apabila infrastruktur yang dibiayai pinjaman mengalami kerusakan berat atau rusak total akibat bencana alam, dengan tingkat kerusakan lebih dari 70 persen.
Meski memberikan berbagai relaksasi, PMK ini tetap menekankan aspek akuntabilitas. Di mana kepala daerah bertanggung jawab secara formal dan materiel atas penggunaan dana yang diberikan dan wajib memastikan pengelolaan anggaran dilakukan secara tertib, transparan, efisien, dan akuntabel.
PMK Nomor 102 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 24 Desember 2025, dan menjadi dasar hukum pelaksanaan kebijakan fiskal pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi daerah pascabencana.
Berikut adalah rincian daerah yang mendapatkan kelonggaran TKD:
Provinsi
Provinsi Aceh
Provinsi Sumatera Utara
Provinsi Sumatera Barat
Kabupaten
Kabupaten Aceh Barat
Kabupaten Aceh Besar
Kabupaten Aceh Selatan
Kabupaten Aceh Singkil
Kabupaten Aceh Tamiang
Kabupaten Aceh Tengah
Kabupaten Aceh Tenggara
Kabupaten Aceh Timur
Kabupaten Aceh Utara
Kabupaten Agam
Kabupaten Batu Bara
Kabupaten Bener Meriah
Kabupaten Bireuen
Kabupaten Deli Serdang
Kabupaten Gayo Lues
Kabupaten Humbang Hasundutan
Kabupaten Kepulauan Mentawai
Kabupaten Langkat
Kabupaten Lima Puluh Kota
Kabupaten Mandailing Natal
Kabupaten Nagan Raya
Kabupaten Nias Selatan
Kabupaten Padang Pariaman
Kabupaten Pakpak Bharat
Kabupaten Pasaman
Kabupaten Pasaman Barat
Kabupaten Pesisir Selatan
Kabupaten Pidie
Kabupaten Pidie Jaya
Kabupaten Serdang Bedagai
Kabupaten Solok
Kabupaten Tanah Datar
Kabupaten Tapanuli Selatan
Kabupaten Tapanuli Tengah
Kabupaten Tapanuli Utara
Kota
Kota Binjai
Kota Langsa
Kota Lhokseumawe
Kota Medan
Kota Padang
Kota Padang Panjang
Kota Padangsidimpuan
Kota Pariaman
Kota Sibolga
Kota Solok
Kota Subulussalam
Kota Tebing
Tag: #purbaya #resmi #terbitkan #aturan #relaksasi #dana #transfer #daerah #pascabencana #isinya