Isu Tarik Dana Kripto Menguat, OJK Tegaskan Skema Baru Lindungi Nasabah
– Isu penarikan dana dari exchange kripto lokal kembali ramai diperbincangkan di ruang publik dan media sosial menjelang akhir 2025. Kekhawatiran tersebut muncul seiring ingatan publik pada kolapsnya exchange kripto FTX di Amerika Serikat akibat penyalahgunaan dana nasabah.
Menanggapi isu tersebut, CEO Tokocrypto Calvin Kizana mengatakan kondisi industri aset kripto di Indonesia saat ini berbeda jauh dibandingkan dengan kasus FTX.
Ia menilai kekhawatiran akan terulangnya kasus serupa di Indonesia tidak berdasar karena adanya perubahan struktur industri dan pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Struktur industri kripto nasional saat ini sudah berubah total, sejak adanya Bursa, Kliring, dan Kustodian. Dana nasabah tidak lagi dipegang oleh exchange seperti Tokocrypto. Kami hanya berfungsi sebagai tempat jual-beli aset kripto dan hanya melakukan perdagangan saja,” ujar Calvin dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (3/1/2026).
Calvin menambahkan, anggapan bahwa kasus FTX dapat terjadi di Indonesia menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.
Menurut dia, FTX tidak memiliki lisensi dan tidak berada di bawah pengawasan otoritas, berbeda dengan ekosistem kripto di Indonesia yang kini berada di bawah pengawasan OJK.
Berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2025, ekosistem aset kripto nasional diatur melalui skema Self-Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari Bursa, Kliring, dan Kustodian.
Dalam skema tersebut, dana dan aset kripto nasabah disimpan terpisah dari exchange sehingga tidak dapat digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan.
Struktur ekosistem industri aset kripto nasional meliputi Bursa PT Central Finansial X (CFX) sebagai penyelenggara sistem perdagangan aset kripto, Kliring Komoditi Indonesia sebagai tempat penyimpanan dana rupiah atau fiat nasabah, serta PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sebagai penyimpan aset kripto nasabah.
Selain itu, terdapat 29 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berlisensi OJK, termasuk Tokocrypto, yang berfungsi sebagai platform jual-beli aset kripto.
Calvin mengatakan lembaga kliring dan kustodian tersebut telah berjalan lebih dari satu tahun dan berada di bawah pengawasan ketat OJK. Ia juga menyebut adanya kewajiban rekonsiliasi aset harian untuk memastikan total aset nasabah tetap utuh.
“Aturan baru juga mengharuskan pemisahan aset nasabah secara ketat, serta pemeriksaan dan pelaporan rutin. Skema ini dirancang untuk memperkuat perlindungan konsumen dan meminimalkan risiko penyalahgunaan dana,” katanya.
Terkait imbauan penarikan dana massal dari exchange lokal dan pemindahan aset ke cold wallet atau self-custody, Calvin menilai klaim tersebut tidak tepat jika dikaitkan dengan kondisi regulasi di Indonesia saat ini.
Menurut dia, mekanisme pemisahan dana melalui kliring dan kustodian justru memperkuat keamanan aset nasabah.
“Self-custody adalah pilihan pribadi investor, namun penting untuk memahami bahwa exchange kripto berlisensi di Indonesia sudah memiliki sistem perlindungan berlapis sesuai regulasi OJK,” ujar Calvin.
Sebagai bagian dari upaya transparansi, Tokocrypto menyediakan laporan Proof of Reserve yang dapat diakses publik. Laporan tersebut menunjukkan aset pengguna tercatat secara 1:1 dan dilengkapi dengan cadangan tambahan, sementara aset milik perusahaan dicatat pada akun terpisah.
Di tengah dinamika pasar global, Tokocrypto mencatat kinerja yang tetap solid. Hingga November 2025, total nilai transaksi di platform tersebut mendekati Rp 150 triliun, mencerminkan tingginya partisipasi pengguna terhadap aset kripto di Indonesia.
Sebagai informasi, Nilai transaksi aset kripto di Indonesia kembali menunjukkan dinamika yang menarik. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sepanjang Januari-Oktober 2025, total nilai transaksi kripto mencapai Rp 409,56 triliun.
Meski masih besar, capaian tersebut turun 13,77 persen dibanding periode yang sama pada 2024, yang mencatat sekitar Rp 475 triliun.
Di sisi lain, jumlah investor justru terus bertambah. Per September 2025, pengguna kripto di Indonesia mencapai 18,61 juta orang, tumbuh 3,05 persen dalam satu bulan. Secara rata-rata, pertumbuhan investor tercatat konsisten di atas 3 persen setiap bulan.
Tag: #tarik #dana #kripto #menguat #tegaskan #skema #baru #lindungi #nasabah