BPKH Pastikan Dana Haji Khusus Aman, Pencairan Tunggu Administrasi
– Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan dana Pengembalian Keuangan (PK) untuk penyelenggaraan Haji Khusus Tahun 1447 H/2026 M berada dalam kondisi aman dan likuid. Proses pencairan belum dilakukan lantaran masih menunggu penyelesaian administrasi di tingkat kementerian terkait.
Sekretaris Badan BPKH Ahmad Zaky menjelaskan, kepastian tersebut disampaikan menyusul aspirasi dan kekhawatiran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mengenai kepastian pencairan dana dan keberangkatan jemaah.
Menurut dia, BPKH tetap berpegang pada prinsip tata kelola yang transparan, akuntabel, dan patuh regulasi.
“Hingga saat ini, BPKH terus melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait. Tanpa adanya pengajuan atau instruksi resmi, BPKH tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pencairan. Hal ini semata-mata dilakukan untuk menjaga prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap mekanisme audit,” ujar Ahmad Zaky di Jakarta, melalui keterangannya, dikutip Sabtu (3/1/2026).
BPKH menegaskan, seluruh proses pencairan dana PK dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan. Sebagai pengelola dana umat, BPKH hanya dapat menyalurkan dana berdasarkan instruksi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah.
Menanggapi isu keterlambatan, Zaky memastikan tidak ada persoalan keuangan di internal BPKH. Dana untuk keperluan Haji Khusus disebut dalam kondisi sangat mencukupi dan likuid.
“Kami memastikan bahwa dana telah siap. Saat ini kami hanya menunggu penyelesaian proses administratif di kementerian terkait agar pencairan dapat dilakukan secara tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dapat segera dimanfaatkan oleh pihak penyelenggara,” kata dia.
BPKH menyatakan akan segera menindaklanjuti pencairan dana PK setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi. Langkah tersebut, menurut BPKH, menjadi bagian dari komitmen untuk menjaga kualitas penyelenggaraan ibadah Haji Khusus secara profesional dan transparan bagi seluruh jemaah.
Penerbitan Pengembalian Keuangan (PK) Haji Khusus
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menegaskan komitmennya untuk menuntaskan seluruh proses pelunasan biaya dan penerbitan Pengembalian Keuangan (PK) jamaah Haji Khusus sesuai tenggat waktu yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, mengatakan pemerintah terus mempercepat seluruh tahapan administrasi agar tidak mengganggu kontrak layanan yang telah disiapkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Arab Saudi.
“Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan seluruh proses, baik pelunasan maupun PK, sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Saudi, serta terus berkoordinasi dengan PIHK agar percepatan berjalan optimal,” ujar Ian di Jakarta, Jumat (2/1/2026), dalam rilis yang diterima KOMPAS.com.
Sementara itu, untuk melindungi jamaah yang telah melakukan pelunasan apabila terjadi kendala penyerapan kuota, Kemenhaj memastikan akan memprioritaskan percepatan proses PK.
“Jamaah yang sudah melunasi akan kami pastikan PK-nya diproses secepat mungkin agar tidak mengganggu pembayaran kontrak layanan PIHK di Arab Saudi,” tegas Ian.
Kemenhaj menegaskan akan terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan penyelenggaraan Haji Khusus berjalan lancar, tertib, dan memberikan kepastian bagi jamaah.
Apa itu Haji Khusus?
Sebagai tambahan informasi, Haji Khusus adalah program haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus, dengan visa dari kuota haji yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Di Indonesia, program haji khusus dikenal juga dengan sebutan haji plus atau ONH Plus. Termasuk kuota haji reguler namun waktu tunggunya lebih singkat.
Dilansir dari Kompas.com (14/5/2024), Haji Khusus termasuk kuota haji negara seperti haji reguler, atau resmi dari pemerintah dengan standar pelayanan dan pengawasan dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar di Kemenag.
Masa tunggu Haji Khusus lebih cepat dibandingkan dengan masa tunggu Haji Reguler, yakni sekitar 5-7 tahun.
Biaya keberangkatan Haji Khusus tidak semahal Haji Furoda yang bisa berangkat kapan saja. Setiap biro travel menerapkan harga yang berbeda, tergantung paket yang diberikan.
Tag: #bpkh #pastikan #dana #haji #khusus #aman #pencairan #tunggu #administrasi