ESDM Ungkap Alasan Bea Keluar Batu Bara Batal Berlaku 1 Januari 2026
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan alasan pemerintah batal memberlakukan kebijakan bea keluar batu bara mulai 1 Januari 2026.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, saat ini aturan mengenai bea keluar batu bara belum final dan masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian. Kebijakan itu nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Jadi, itu kan berdasarkan PMK, ini berdasarkan tren harga kan terjadi penurunan juga. Jadi, dari Kementerian ESDM dan juga Kementerian Keuangan, itu bagaimana penyusunan PMK-nya, peraturan Menteri Keuangannya itu juga lagi diselesaikan," ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Selain belum rampungnya regulasi, dia menyebut besaran tarif bea keluar batu bara juga belum ditetapkan secara final. Pemerintah masih mencermati pergerakan harga batu bara global sebelum memutuskan kebijakan tersebut.
"Belum (tarifnya). Nanti (dilihat) bagaimana tren perkembangan harga. Ini segera kami konsolidasikan dulu. Jadi ini saya juga cek sama Dirjen Minerba sudah sampai mana pembahasannya," jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap bahwa penerapan bea keluar komoditas batu bara belum bisa berlaku pada awal tahun 2026.
Pihaknya masih berkonsolidasi untuk pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Bea Keluar. Ia juga menyebut masih terdapat protes terkait penerapan ini dari pelaku usaha.
"Ini masih didiskusikan di level teknis. Perpresnya, sedang akan dibuat. Jadi saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya. Karena sebagian juga masih ada yang protes kan. Kita mungkin akan rataskan ke depan. Bisa berlaku surut juga," ucap Purbaya dalam konferensi pers, dikutip dari Kontan, Jumat (2/1/2026).
Persentase pungutan bea keluar akan mengikuti harga batubara global dan jenis batubara yang dijual.
Indonesia memiliki empat jenis batubara berdasarkan Gross As Received (GAR) atau nilai kalornya yang menentukan masing-masing harga, yaitu: HBA, HBA 1, HBA 2, HBA 3.
"Kalau enggak salah sih, diusulkan tergantung harga batu baranya ya. Ada 5 (persen), ada 8 (persen), ada 11 (persen), tergantung level harga batubaranya. Jadi itu di bawah harga tentu 5 (persen), di atas harga tentu 8 (persen), dan di bawah harga tertentu 11 (persen)," ungkapnya.
Tag: #esdm #ungkap #alasan #keluar #batu #bara #batal #berlaku #januari #2026