OJK Siapkan Aturan Influencer Keuangan, Target Terbit Pertengahan 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan aturan baru terkait pegiat media sosial di bidang keuangan terbit pada pertengahan 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan regulasi ini disiapkan untuk memperkuat perlindungan investor pasar modal, terutama investor minoritas dan ritel yang kini menopang pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan.
“OJK terus mendorong peningkatan perlindungan investor minoritas dan retail yang saat ini menopang IHSG, diantaranya penegakan aspek perilaku atau market conduct termasuk penguatan pengawasan perilaku influencer keuangan atau fin-fluencer,” ujar Mahendra di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Mahendra menyebut aturan tersebut akan menitikberatkan kapabilitas, transparansi, serta kepatuhan perizinan. Fokus itu dinilai penting untuk mendukung literasi investasi yang bertanggung jawab.
“OJK saat ini tengah menyiapkan aturan baru bagi influencer keuangan yang dalam tahap finalisasi dan ditargetkan terbit pada pertengahan 2026,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan penyusunan aturan ini berangkat dari temuan praktik bermasalah.
OJK menemukan modus promosi investasi ilegal oleh individu yang mengaku independen. Ulasan produk disampaikan secara positif, padahal promosi tersebut disertai imbalan tersembunyi.
“Padahal di belakang, dia itu mendapatkan komisi dari produk yang dia promosikan. Jadi seolah dia independen, mengatakan saya pakai produk ini, sudah untung. Ayo masyarakat ini bagus dan lain-lain, tapi padahal orang ini dibayar,” ungkap Friderica dalam Media Briefing Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, Selasa, 11 Maret 2025.
Friderica menambahkan, sejumlah negara telah lebih dulu mengatur peran influencer keuangan. Aturan tersebut memberi kewenangan regulator menelusuri latar belakang hingga klaim yang disampaikan ke publik.
Menurut dia, rekomendasi produk keuangan tidak boleh disampaikan sembarangan, terlebih jika disertai klaim keuntungan besar tanpa transparansi kepentingan.
“Jadi kalau di luar negeri, regulator bisa melihat orang ini punya posisi apa. Kalau dia bilang dari investasi ini, dia bilang saya untung, bisa beli mobil, rumah mewah. Itu akan di cek, benar tidak itu mobil atas nama dia, vila atas nama dia. Itu banyak ditemukan penipuan-penipuan,” jelas Kiki, sapaan Friderica.
Tag: #siapkan #aturan #influencer #keuangan #target #terbit #pertengahan #2026