KPR Sejahtera FLPP BRI: Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Bank Rakyat Indonesia (BRI) memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah melalui KPR Sejahtera FLPP BRI. Ketahui apa saja syarat dari KPR Sejahtera FLPP BRI.
KPR ini merupakan program subsidi perumahan dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
Bagi mereka yang punya penghasilan terbatas, namun ingin memiliki rumah sendiri, KPR Sejahtera FLPP BRI menjadi solusi yang ditawarkan.
Namun ada syarat dan dokumen yang harus dipenuhi dulu untuk bisa mendapatkan kredit kepemilikan rumah ini.
Syarat KPR BRI Sejahtera FLPP
Untuk dapat mengajukan KPR Sejahtera FLPP BRI, calon nasabah harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Rumah Baru
Rumah pertama atau belum pernah mempunyai rumah sebelumnya - Maksimal Gaji Rp 8 Juta
Memiliki gaji/penghasilan tetap keluarga maksimal Rp8 juta - Subsidi Perumahan Pertama
Nasabah belum pernah menerima subsidi perumahan
Selain syarat KPR BRI Sejahtera FLPP di atas yang harus dipenuhi, juga dibutuhkan berbagai dokumen pendukung. Apa saja?
Dokumen yang dibutuhkan
Berikut adalah dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan KPR BRI Sejahtera FLPP:
- Form aplikasi kredit
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi KTP suami atau istri untuk yang sudah menikah
- Fotokopi surat nikah atau cerai
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
- Fotokopi NPWP pribadi
- Dokumen asli slip gaji terakhir
- Fotokopi neraca laba/rugi untuk wiraswasta
- Fotokopi izin praktik profesi untuk profesional
KPR BRI Sejahtera FLPP merupakan program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat MBR yang ingin memiliki rumah. Program ini menawarkan suku bunga yang terjangkau dan persyaratan yang mudah.
Namun, calon nasabah harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan agar dapat mengajukan KPR BRI Sejahtera FLPP ini.