UMK Kota dan Kabupaten Bekasi 2026 Naik, Tertinggi di Jawa Barat
– Pemerintah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2026. Penetapan ini menempatkan Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi sebagai wilayah dengan upah minimum tertinggi di Jawa Barat.
UMK Kota Bekasi 2026 Naik 5,53 Persen
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengumumkan UMK Kota Bekasi 2026 naik sebesar 5,53 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan kenaikan tersebut, UMK Kota Bekasi 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.999.422, atau bertambah Rp 308.670 dari UMK 2025 yang sebesar Rp 5.690.752.
“Dengan perhitungan kenaikan 5,53 persen, maka upah yang akan diterima sebesar Rp 5.999.422,” ujar Tri Adhianto, dikutip dari Tribunbekasi.com, Senin (22/12/2025).
Dasar Penetapan UMK Kota Bekasi 2026
Penetapan UMK Kota Bekasi 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi ini menjadi dasar perhitungan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota untuk tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, kenaikan UMK ditentukan melalui formula inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa.
Nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 dan mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Kota Bekasi Tetap UMK Tertinggi di Jawa Barat
Dengan besaran tersebut, UMK Kota Bekasi 2026 tetap menjadi yang tertinggi di Jawa Barat. Status ini tidak terlepas dari karakteristik wilayahnya sebagai kawasan industri dan jasa, serta tingginya kebutuhan hidup layak di wilayah perkotaan penyangga Jakarta.
Faktor inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi, serta kontribusi sektor industri menjadi komponen utama dalam penetapan upah minimum.
Pemerintah daerah juga mempertimbangkan keberlanjutan usaha agar kebijakan upah tidak berdampak pada daya saing industri.
Sebelum penetapan diumumkan, Pemerintah Kota Bekasi menggelar dialog terbuka dengan perwakilan serikat buruh. Berbagai aspirasi pekerja disampaikan dan dievaluasi sesuai tahapan penetapan upah minimum yang diatur dalam regulasi.
“Saya pastikan aspirasi buruh kami dengarkan dan kami kawal. Namun UMR bukan ditentukan secara sepihak, tetapi melalui mekanisme dan regulasi yang harus kita patuhi bersama,” kata Tri Adhianto.
UMK Kabupaten Bekasi 2026 Naik 6,8 Persen
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyepakati kenaikan UMK 2026 sebesar 6,8 persen. Dengan persentase tersebut, UMK Kabupaten Bekasi direkomendasikan naik menjadi Rp 5.938.885, atau bertambah Rp 380.370 dari UMK 2025 yang sebesar Rp 5.558.515.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Ida Farida menjelaskan, kesepakatan tersebut dicapai melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi yang melibatkan unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, dan akademisi.
“Kesepakatan ini merupakan rekomendasi daerah dan akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Barat. Penetapan akhir UMK 2026 sepenuhnya berada di tangan Gubernur,” ujar Ida Farida, Selasa (23/12/2025).
Formula Kenaikan dan Penggunaan Nilai Alfa 0,9
Ida menjelaskan, perhitungan UMK Kabupaten Bekasi 2026 mengacu pada inflasi Jawa Barat, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa sebagaimana diatur dalam ketentuan pengupahan nasional. Dalam rapat pleno, seluruh unsur menyepakati penggunaan nilai alfa tertinggi, yakni 0,9.
Ia mengakui sempat terjadi perbedaan pendapat dengan asosiasi pengusaha. Namun, keputusan akhirnya diambil melalui mekanisme voting dan dituangkan dalam berita acara resmi.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat Suparno menilai kenaikan UMK Kabupaten Bekasi 2026 masih dalam batas kewajaran. Menurutnya, kondisi industri di Kabupaten Bekasi sepanjang 2025 relatif stabil.
“Kalau melihat kondisi industri di Kabupaten Bekasi, penjualannya relatif meningkat. Dengan kondisi itu, kenaikan upah ini seharusnya masih bisa ditanggung oleh pengusaha,” ujar Suparno.
Ia juga menyebutkan tidak adanya laporan pelanggaran pembayaran UMK selama 2025, baik keterlambatan gaji maupun pembayaran di bawah ketentuan.
Gubernur Jabar: Bekasi Masih Tertinggi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan Kabupaten Bekasi masih menjadi daerah dengan upah minimum tertinggi di Jawa Barat.
Pernyataan itu disampaikan bersamaan dengan penetapan UMP Jawa Barat 2026 sebesar Rp 2.317.601, naik 0,7 persen dari tahun sebelumnya.
“Secara otomatis pasti Kabupaten Bekasi adalah kabupaten yang paling juara dalam upah,” kata Dedi dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (24/12/2025).
Dedi menambahkan, penetapan upah merupakan titik tengah antara kepentingan pekerja dan dunia usaha, mengingat setiap daerah memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:
Dedi Mulyadi Akui Kabupaten Bekasi Masih Paling Tinggi Upahnya di Jabar
Tag: #kota #kabupaten #bekasi #2026 #naik #tertinggi #jawa #barat