Viral Roti O Tolak Pembayaran Uang Tunai Bisa Langgar Aturan, Ini Sanksinya
- Bank Indonesia (BI) mengimbau pelaku usaha tidak menolak pembayaran menggunakan uang tunai sesuai UU No. 7 Tahun 2011.
- Penolakan Rupiah sebagai alat pembayaran melanggar hukum dan berpotensi dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda maksimal.
- BI mendorong pembayaran non-tunai tetapi mengakui uang tunai tetap esensial karena tantangan demografi dan geografis Indonesia.
Bank Indonesia menekankan agar pelaku usaha agar tidak menolak pembayaran menggunakan uang tunai. Hal ini seiring viralnya transaksi di salah satu gerai Roti O.
Direktur Eksekutif Komunikasi BI, Ramdan Denny, mengatakan agar tidak menolak pembayaran secara tunai.
Pasalnya, penolakan terhadap rupiah sebagai alat pembayaran berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.
"Pasal 33 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 secara tegas mengatur *penggunaan mata uang Rupiah, bukan pada pemilihan metode atau kanal pembayarannya (tunai/nontunai)," katanya dalam jawaban tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Adapun, akan mendapatkan sanksi dari Pasal 33 ayat (1). Setiap orang yang tidak menggunakan rupiah sebagai pembayaran dan/atau transaksi keuangan lainnya dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.
Untuk itu, BI pun menyarankan agar pembayaran transaksi bisa menggunakan dua metode yakni tunai dan pembayaran nontunai. Hal itu bisa memudahkan masyarakat dalam bertransaksi.
"Mengacu pada ketentuan tersebut, masyarakat dapat menggunakan Rupiah melalui kanal tunai maupun nontunai (misal menggunakan kartu atau QRIS) dalam setiap transaksi. Pemilihan kanal tersebut bersifat fleksibel, didasarkan pada kenyamanan dan kesepakatan antara pihak yang bertransaksi," katanya.
Dia menambahkan, BI memang mendorong penggunaan pembayaran nontunai karena cepat, mudah, murah, aman, dan handal.
Selain itu, pemanfaatan pembayaran nontunai dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu. Namun, tidak menganjurkan untuk menolak pembayaran tunai.
"Namun demikian, tantangan demografi dan geografis di Indonesia membuat uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah," tandasnya.
Tag: #viral #roti #tolak #pembayaran #uang #tunai #bisa #langgar #aturan #sanksinya