Lima Perusahaan Tambang di Sumbar Disegel, Ini Daftar Pelanggarannya
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel lima perusahaan pertambangan di Sumatera Barat yang diduga menyebabkan sedimentasi berat hingga memicu banjir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Kuranji.(ANTARA FOTO )
07:32
21 Desember 2025

Lima Perusahaan Tambang di Sumbar Disegel, Ini Daftar Pelanggarannya

- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel lima perusahaan pertambangan di Sumatera Barat yang diduga menyebabkan sedimentasi berat hingga memicu banjir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Kuranji.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan penyegelan ini merupakan langkah awal untuk mengevaluasi operasional perusahaan yang diduga memicu bencana banjir.

"Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga. Kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga tanggung jawab moral yang harus ditegakkan," ujar Menteri Hanif di Jakarta, Sabtu (20/12/2025) dikutip dari Antara.

Ia memastikan proses evaluasi akan dilakukan secara transparan untuk memastikan keadilan bagi masyarakat terdampak.

Penyegelan lima perusahaan tambang tersebut dilakukan langsung oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH setelah ditemukan bukti kuat aktivitas pertambangan mempercepat sedimentasi di Sungai Batang Kuranji.

Data resmi Kementerian Lingkungan Hidup menyebutkan, perusahaan yang dihentikan operasionalnya adalah PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi.

Pengawasan lapangan mengungkap sejumlah pelanggaran serius, mulai dari tidak adanya sistem drainase di area tambang hingga pembukaan lahan tanpa dokumen persetujuan lingkungan.

Bahkan, beberapa aktivitas tambang berjarak kurang dari 500 meter dari permukiman warga tanpa pengelolaan dampak yang memadai.

Kelalaian dalam mengelola erosi dan air laria (run-off) terbukti mempercepat pendangkalan sungai. Kondisi ini menjadi penyebab utama meluapnya air saat curah hujan tinggi.

Menteri Hanif menegaskan, KLH dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) akan memperketat pengawasan di kawasan hulu agar setiap aktivitas pertambangan sesuai dengan koridor hukum.

Ia mengingatkan bahwa korporasi tidak boleh menjadikan lingkungan sebagai objek yang bisa dikorbankan demi mengejar profit. Akuntabilitas perusahaan kini menjadi prioritas utama dalam agenda penegakan hukum lingkungan nasional.

"Ini adalah pesan keras bahwa lingkungan bukan untuk dikorbankan. Kami akan mengejar setiap pelanggaran hingga ke akar untuk memastikan hak rakyat atas lingkungan yang sehat dan aman tetap terjaga," pungkasnya. 

Tag:  #lima #perusahaan #tambang #sumbar #disegel #daftar #pelanggarannya

KOMENTAR