BPS Ubah Klasifikasi Usaha, Bisnis Digital dan Karbon Kini Punya Kode Sendiri
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam rilis KBLI 2025 di Kantor BPS pada Jumat (19/12/2025).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY )
15:04
20 Desember 2025

BPS Ubah Klasifikasi Usaha, Bisnis Digital dan Karbon Kini Punya Kode Sendiri

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025.

Aturan ini menggantikan KBLI 2020 dan menjadi acuan baru pencatatan seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia.

Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, pembaruan dilakukan agar klasifikasi usaha tetap selaras dengan perubahan struktur ekonomi, terutama perkembangan ekonomi digital dan isu perubahan iklim.

“Melalui rilis ini kami memperkenalkan KBLI 2025 yang telah merujuk ISIC Revisi 5. KBLI 2025 ini penting untuk memastikan bahwa klasifikasi lapangan usaha di Indonesia tetap relevan terhadap perkembangan ekonomi, teknologi, dan model bisnis baru yang ada di Indonesia, sekaligus tetap menjaga keterbandingan secara internasional,” ujar Amalia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

KBLI merupakan standar nasional untuk mengelompokkan seluruh kegiatan ekonomi berdasarkan karakteristik usahanya.

Klasifikasi ini digunakan dalam berbagai keperluan, mulai dari analisis ekonomi, perumusan kebijakan, hingga penyusunan statistik resmi negara.

KBLI 2025 disusun dengan mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities atau ISIC Revision 5.

Standar ini direkomendasikan oleh Komisi Statistik Perserikatan Bangsa Bangsa pada Maret 2024 dan telah digunakan di sejumlah negara, termasuk Uni Eropa dan Singapura.

BPS memperbarui KBLI setiap lima tahun sesuai rekomendasi Committee of Experts on International Statistical Classification. Proses penyusunan KBLI 2025 melibatkan lintas kementerian dan lembaga. BPS menerima 1.164 usulan dari 30 kementerian dan lembaga selama proses penyusunan.

Dalam KBLI 2025, sejumlah aktivitas ekonomi baru mulai diklasifikasikan secara khusus. Di antaranya jasa intermediasi platform digital, Factoryless Goods Producers atau produsen tanpa pabrik, aktivitas konten digital seperti podcast, gim, dan streaming, serta perdagangan, penangkapan, dan penyimpanan karbon. Klasifikasi energi terbarukan dan sektor jasa keuangan juga diperluas.

Dari sisi struktur, jumlah kategori usaha bertambah menjadi 22 kategori, dari sebelumnya 21 kategori pada KBLI 2020. Secara rinci, KBLI 2025 mencakup 87 golongan pokok, 257 golongan, 519 subgolongan, dan 1.560 kelompok usaha.

KBLI 2025 akan digunakan secara luas dalam berbagai kegiatan pemerintah. Di BPS, klasifikasi ini menjadi dasar operasional Sensus Ekonomi 2026, pemutakhiran Statistical Business Register, serta penyusunan statistik resmi lainnya.

Di sektor keuangan, KBLI digunakan untuk pengelompokan sektor ekonomi dalam laporan Bank Umum Terintegrasi dan penerapan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia.

Di sektor industri, KBLI menjadi acuan dalam Sistem Informasi Industri Nasional. Sementara dalam perizinan, KBLI digunakan dalam sistem Online Single Submission.

Ketentuan mengenai KBLI 2025 diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025. Dokumen tersebut dapat diakses melalui laman resmi BPS.

Tag:  #ubah #klasifikasi #usaha #bisnis #digital #karbon #kini #punya #kode #sendiri

KOMENTAR