OJK Bentuk Direktorat Pengawasan Bank Digital, Efektif 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).()
07:20
20 Desember 2025

OJK Bentuk Direktorat Pengawasan Bank Digital, Efektif 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Keuangan Syariah serta Direktorat Pengawasan Perbankan Digital. Kedua unit baru ini mulai efektif berjalan pada 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pembentukan tersebut ditujukan untuk menjawab perubahan struktur ekonomi dan sistem keuangan yang bergerak cepat.

“Langkah strategis ini diambil untuk menjawab tantangan transformasi ekonomi serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional melalui pengawasan yang lebih adaptif dan terintegrasi,” ujar Dian dalam keterangan tertulis, Jumat (20/12/2025).

Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah dibentuk sebagai penguatan peran OJK dalam mendorong UMKM. Sektor ini menjadi salah satu prioritas kebijakan pemerintah.

Dian menjelaskan, fokus utama departemen ini mencakup perluasan akses pembiayaan UMKM yang inklusif, pengembangan ekosistem keuangan syariah lintas sektor, serta penguatan pengawasan terhadap bank digital berbasis ketahanan teknologi.

“OJK berkomitmen menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas, dan perlindungan konsumen,” kata dia.

UMKM masih menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Kontribusinya mencapai 99 persen dari total unit usaha dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja. Namun, data OJK per Oktober 2025 menunjukkan penyaluran kredit UMKM terkontraksi 0,11 persen.

Untuk merespons kondisi tersebut, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Aturan ini mendorong bank dan lembaga keuangan nonbank menyediakan skema pembiayaan yang lebih inklusif dan terjangkau.

OJK juga membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah untuk mempercepat pertumbuhan industri keuangan syariah. Industri ini diposisikan sebagai penggerak pengembangan ekosistem halal dan keuangan sosial.

“Salah satu tugas dari Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah ini adalah mensinergikan program syariah nasional dan internasional guna mendorong inovasi produk yang kompetitif dan sesuai prinsip syariah,” jelas Dian.

Selain itu, OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital. Langkah ini merespons percepatan transformasi perbankan berbasis teknologi.

Dengan proyeksi nilai ekonomi digital Indonesia mencapai 360 miliar dollar AS pada 2030, OJK menilai pengawasan bank digital perlu dipusatkan dalam satu direktorat khusus.

Dian menyebut kinerja bank digital saat ini relatif solid. Rasio permodalan berada di atas 30 persen, sementara margin bunga bersih atau net interest margin mencapai sekitar 2,5 kali rata-rata industri perbankan konvensional. Namun, karakter risiko bank digital berbeda dari bank konvensional.

OJK mengidentifikasi dua model utama bank digital. Pertama, bank digital dengan model bisnis mandiri. Kedua, bank digital yang terintegrasi dengan lembaga jasa keuangan lain atau perusahaan teknologi besar dalam satu ekosistem.

Pengawasan ke depan tidak hanya bertumpu pada rasio keuangan. OJK akan memperluas cakupan pengawasan secara menyeluruh, termasuk kesesuaian model bisnis, independensi dan profesionalisme pengurus, relasi bank dengan nasabah, pemanfaatan media digital, serta ketahanan sistem terhadap risiko siber.

Pengawasan juga mencakup keamanan siber, manajemen risiko pihak ketiga, dan pelindungan data nasabah.

“Langkah pengalihan pengawasan ini diharapkan dapat menciptakan standar pengawasan yang setara (playing field) namun tetap memberikan ruang inovasi bagi bank untuk bertransformasi secara penuh menjadi bank digital (full digital) maupun bank yang baru beralih menjadi digital,” tuturnya.

Tag:  #bentuk #direktorat #pengawasan #bank #digital #efektif #2026

KOMENTAR