Ancam Cabut Izin Usaha Distributor Nakal Minyakita, Kemendag: Tidak Bisa Usaha Lagi di Indonesia
Ilustrasi minyak goreng MinyaKita dijual di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat.(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA A)
18:28
19 Desember 2025

Ancam Cabut Izin Usaha Distributor Nakal Minyakita, Kemendag: Tidak Bisa Usaha Lagi di Indonesia

- Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada distributor dan pedagang yang terbukti melanggar aturan saat menyalurkan dan menjual minyak goreng rakyat alias Minyaita.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan salah satu sanksi berat berupa pencabutan izin usaha terhadap distributor dan pedagang.

“Sanksinya ya paling parah ya dicabut izin usahanya. Kalau dicabut izin usahanya kan dia tidak bisa berusaha lagi di Indonesia. Kalau dia berusaha di Indonesia kan artinya dia melakukan pelanggaran hukum,” ujar Iqbal di gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025).

Pemerintah kini memperkuat pengawasan distribusi Minyaita melalui regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Regulasi tersebut menjadi landasan bagi otorit as memperbaiki tata kelola distribusi Minyaita.

Menurutnya, beleid baru itu juga memberikan kewenangan lebih luas kepada pemerintah daerah (pemda) untuk bertindak cepat di lapangan, manakala menemukan adanya tindak kecurangan.

“Sekarang nih di Permendag baru ini kita berikan hak pula nih kepada pemerintah daerah untuk bisa terus mengawasi, khusus pada pengecer, jadi lebih cepat dan tanggap seharusnya,” paparnya.

Penindakan yang dilakukan pemerintah tidak diarahkan secara spesifik pada satu modus tertentu, termasuk praktik bundling.

Iqbal menyebut yang menjadi fokus utama adalah setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan penyaluran dan perdagangan Minyaita.

“Kita tidak ngomong bundlingnya, tidak spesifik seperti bundlingnya. Artinya, pelaku usaha yang melanggar aturan,” beber Iqbal.

Pengawasan dan penindakan terhadap pedagang nakal sejatinya sudah berjalan secara rutin.

Bahkan, Kemendag melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) hampir setiap bulan menerima laporan terkait pemberian sanksi kepada pedagang yang melanggar.

“Teman-teman dari PKTN misalnya, itu saya pikir hampir setiap bulan saya ditembusi surat dari tertib peniaga yang melakukan pemberian sanksi kepada pedagang-pedagang seperti itu,” lanjutnya.

Iqbal mengakui, praktik pelanggaran dalam perdagangan Minyakita kemungkinan akan terus muncul.

Namun ia menegaskan kehadiran negara melalui pengawasan yang konsisten tetap menjadi kunci untuk melindungi konsumen.

“Akan terus ada pedagang-pedagang seperti itu, tapi tentu saja kita hargai karena, bukan kita hargai pedagangnya ya, kita hargai upaya PKTN untuk terus melakukan pengawasan secara efektif dan efisien. Kalau oknum-oknum seperti itu pasti akan selalu ada, tapi pemerintah harus hadir nih,” katanya.

Tag:  #ancam #cabut #izin #usaha #distributor #nakal #minyakita #kemendag #tidak #bisa #usaha #lagi #indonesia

KOMENTAR