Pemerintah Pastikan Bantuan Bencana dari Diaspora Bebas Bea Masuk, Ini Syaratnya
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan bahwa donasi dari diaspora Indonesia untuk keperluan penanggulangan bencana tidak serta-merta dikenakan bea masuk.
Meski secara prinsip setiap barang yang masuk ke dalam daerah pabean dikategorikan sebagai barang impor, pemerintah telah menyiapkan skema khusus untuk mendukung bantuan kemanusiaan.
“Barang-barang untuk penanggulangan bencana dimungkinkan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Djaka dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Desember di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Djaka menjelaskan, pemerintah memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk bagi barang-barang yang digunakan dalam penanggulangan bencana, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.04/2012 yang mengatur pembebasan bea masuk atas barang impor kiriman berupa hadiah atau hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana.
Namun demikian, Djaka menegaskan pembebasan bea masuk tidak diberikan secara otomatis.
Pihak penerima fasilitas tetap diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan. “Pemberian fasilitas tersebut tidak bersifat otomatis. Ada sejumlah persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi,” katanya.
Terkait prosedur pengajuan, Djaka menyampaikan bahwa pihak penyalur donasi harus mengajukan permohonan kepada Bea dan Cukai dengan melampirkan surat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat. “Dengan adanya surat rekomendasi tersebut, kami dapat memberikan fasilitas pembebasan bea masuk,” ujar Djaka.
Senada dengan Djaka, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut menegaskan bahwa tidak benar jika bantuan bencana dikenakan pajak, selama prosedur yang berlaku dijalankan.
“Nanti ramai di TikTok, barang bantuan bencana dipajaki juga. Enggak ada seperti itu sebetulnya. Asal dilalui prosedur tertentu, tinggal laporkan saja ke BNPB, nanti kita langsung pass,” kata Purbaya.
Menurut Purbaya, mekanisme pelaporan tersebut penting untuk memastikan penyaluran bantuan berjalan tertib dan mencegah potensi penyalahgunaan.
Tag: #pemerintah #pastikan #bantuan #bencana #dari #diaspora #bebas #masuk #syaratnya