Pengusaha Hormati PP Pengupahan, Minta Penetapan Upah Minimum 2026 Tak Dipolitisasi
– Kalangan pengusaha menyatakan menghormati penetapan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang akan menjadi dasar penetapan upah minimum tahun 2026.
Namun, dunia usaha berharap kebijakan tersebut diterapkan secara bijak dan tidak dipengaruhi dinamika politik di daerah.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani mengatakan, gubernur sebagai pihak yang berwenang menetapkan upah minimum di daerah diharapkan dapat menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab.
“Dunia usaha berharap para gubernur dapat menjalankan kewenangannya secara bijak dan bertanggung jawab, serta menjauhkan penetapan upah minimum dari dinamika politisasi,” ujar Shinta, Kamis (18/12/2025) dikutip dari Antara.
Menurut Shinta, penentuan besaran upah minimum perlu mempertimbangkan kondisi perekonomian dan daya saing masing-masing daerah secara menyeluruh.
Selain itu, aspek penyerapan tenaga kerja, tingkat pengangguran, struktur industri, serta keberlangsungan usaha juga perlu menjadi pertimbangan utama.
Ia menegaskan, kebijakan pengupahan idealnya mampu mendukung penciptaan sekaligus keberlanjutan lapangan kerja formal di Indonesia.
Data yang dikutip Apindo menunjukkan, sejumlah sektor industri masih tumbuh di bawah pertumbuhan ekonomi nasional, bahkan mengalami kontraksi pada kuartal III-2025.
Sektor tekstil dan pakaian jadi tercatat tumbuh 0,93 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara industri alas kaki terkontraksi 0,25 persen (yoy).
Adapun industri pengolahan tembakau mengalami kontraksi 0,93 persen (yoy), furnitur 4,34 persen (yoy), serta karet dan plastik 3,2 persen (yoy). Selain itu, sektor otomotif juga tercatat mengalami kontraksi hingga 10 persen (yoy) per Oktober 2025.
“Kondisi ini mencerminkan terbatasnya ruang penyesuaian bagi dunia usaha di sektor-sektor tersebut di tengah tekanan yang masih berlangsung,” kata Shinta.
Meski demikian, Shinta menegaskan bahwa dunia usaha memahami tujuan kebijakan pengupahan untuk melindungi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat.
Namun, kebijakan tersebut perlu dijalankan secara hati-hati dan proporsional agar tetap selaras dengan kemampuan dunia usaha dan beragamnya kondisi ketenagakerjaan di setiap daerah.
Dalam hal penggunaan nilai Alfa (α), Apindo mendorong penerapannya dilakukan secara cermat. Jika rasio upah minimum di suatu daerah sudah berada di atas kebutuhan hidup layak (KHL), maka rentang Alfa yang digunakan sebaiknya berada pada kisaran 0,1 hingga 0,3.
Sementara itu, apabila rasio upah minimum masih berada di bawah KHL, rentang Alfa yang digunakan dapat lebih tinggi, yakni 0,3 hingga 0,5.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP tentang kenaikan upah minimum dengan formula baru, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan Alfa. Dalam aturan terbaru tersebut, rentang Alfa ditetapkan sebesar 0,5 hingga 0,9 poin.
Ketentuan ini berbeda dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang sebelumnya mengatur rentang Alfa pada kisaran 0,1 hingga 0,3 poin.
Dengan demikian, PP terbaru meningkatkan rentang Alfa yang digunakan dalam perhitungan kenaikan upah minimum.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta gubernur untuk menetapkan besaran kenaikan upah minimum paling lambat pada 24 Desember 2025.
Dalam PP terbaru juga diatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) serta dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Selain itu, gubernur diwajibkan menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Tag: #pengusaha #hormati #pengupahan #minta #penetapan #upah #minimum #2026 #dipolitisasi