Pembobolan Rp 200 Miliar Lewat BI Fast, OJK:  Kami Menduga Ini adalah Organisasi Kriminal!
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, usai Peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP di Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025)(KOMPAS.com/SUPARJO RAMALAN )
14:48
15 Desember 2025

Pembobolan Rp 200 Miliar Lewat BI Fast, OJK: Kami Menduga Ini adalah Organisasi Kriminal!

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kasus fraud terkait dengan aktivitas transfer ilegal atas dana di beberapa bank yang kerugiannya ditaksir Rp 200 miliar merupakan tindakan kriminalitas yang terorganisasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan kasus penipuan dan serangan siber di sektor keuangan saat ini merupakan persoalan yang semakin kompleks dan sulit ditangani.

OJK memandang pola kejahatan yang terjadi tidak lagi bersifat individual atau dilakukan oleh pelaku tunggal, melainkan melibatkan jaringan kriminal yang terorganisasi. Di mana kejahatan siber tersebut dijalankan secara sistematis dan terstruktur.

“Memang persoalan nih, persoalan scam, persoalan cyber attack segala macam ini memang persoalan yang tidak mudah sekarang pada saat ini ya,” ujar Dian usai Peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah PPDP di Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

“Karena kita menduga, OJK menduga bahwa ini adalah organisasi kriminal, bukan kejahatan individual ini sekarang, itu kejahatannya adalah kejahatan yang bisa dikatakan dari organisasi,” tambah dia.

Ia mengaku kekhawatiran utama OJK dalam kasus kejahatan siber perbankan adalah pola pelarian dana hasil kejahatan yang kini semakin sulit dilacak.

Dian menyebut dana yang berhasil dicuri tidak lagi berhenti di sistem perbankan domestik, sehingga masih bisa diblokir dengan cepat, melainkan langsung dialihkan ke aset kripto di pasar internasional.

Ketika dana sudah dikonversi dan masuk ke jaringan kripto global, otoritas keuangan praktis kehilangan jejak transaksi karena sifat kripto yang lintas negara dan tidak terikat pada satu yurisdiksi tertentu.

“Yang paling kita khawatirkan adalah pelarian dananya ini justru, kita tidak bisa blok lebih cepat karena sekarang dilarikan ke kripto internasional ya. Jadi begitu melalui, begitu ditransfer ke kripto internasional nih, ke kripto global, ini kemudian kita seperti kehilangan track,” beber Dian.

Kondisi ini membuat proses pemblokiran dan penelusuran dana menjadi jauh lebih kompleks. Oleh karena itu, OJK tidak bisa bekerja sendiri.

Koordinasi intensif telah dilakukan bersama Bank Indonesia (BI) untuk merespons tantangan tersebut, terutama dalam memperkuat kerja sama lintas otoritas.

Selain itu, OJK dan Bank Indonesia juga mendorong keterlibatan lembaga-lembaga internasional dengan mengangkat isu kejahatan siber dan pelarian dana ke kripto sebagai persoalan global, bukan sekadar masalah domestik Indonesia.

“Nah ini yang sekarang justru kita sudah melakukan koordinasi antara BI dan OJK khususnya, itu untuk juga sekarang itu kita akan sedang mendorong lembaga-lembaga internasional karena kita sering hadir di berbagai pertemuan internasional untuk betul-betul mengangkat persoalan ini menjadi persoalan global, bukan persoalan domestik kita sebetulnya,” lanjutnya.

Menurut Dian, banyak negara lain juga menghadapi persoalan serupa, sehingga upaya pemberantasan kejahatan siber dan penyalahgunaan kripto tidak dapat dilakukan oleh satu negara saja.

Penanganan yang efektif membutuhkan kolaborasi antar negara, baik dari sisi pengawasan, pertukaran informasi, maupun penegakan hukum.

Atas dasar itu, OJK dan Bank Indonesia telah memiliki komitmen bersama untuk mendorong kerja sama internasional agar kejahatan semacam ini dapat ditangani secara lebih terkoordinasi dan menyeluruh.

“Karena sebetulnya banyak negara kena juga gitu ya. Nah ini yang pemberantasannya tidak bisa dilakukan oleh satu negara seperti kita, terutama juga oleh seluruh negara terkait gitu. Nah itu yang sedang akan kita lakukan, itu sudah ada komitmen kita dengan Bank Indonesia untuk melakukan itu,” ucapnya.

Ilustrasi transfer BI FastFreepik / jcomp Ilustrasi transfer BI FastRespon BI

Bank Indonesia sebelumnya telah merespons kasus pembobolan beberapa bank melalui BI Fast.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan saat ini kasus tengah ditangani oleh pihak berwajib. Sambil pihaknya masih mencermati perkembangan penanganan kasus tersebut.

"BI terus berkoordinasi dengan OJK dan penegak hukum untuk memastikan langkah pemulihan dan penguatan keamanan terus berjalan secara konsisten," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (8/12/2025).

Denny memastikan pengembangan dan pengoperasian BI-Fast terus dilakukan sesuai standar operasional dan keamanan yang berlaku, termasuk pengiriman instruksi transaksi dari bank ke BI yang telah dilengkapi dengan pengamanan yang memadai melalui jaringan komunikasi yang aman.

“BI dan industri sistem pembayaran senantiasa terus berupaya memperkuat keamanan dan keandalan sistem pembayaran nasional serta keberlanjutan transformasi digital di sektor keuangan," ungkap Denny.

Tag:  #pembobolan #miliar #lewat #fast #kami #menduga #adalah #organisasi #kriminal

KOMENTAR