Adakah Regulasi yang Mengatur Aktivitas Matel? Begini Penjelasan Lengkapnya
- Mata elang atau matel tidak ubahnya debt collector atau penagih utang. Namun, matel spesifik pada target utang terkait dengan kendaraan seperti sepeda motor dan mobil. Apakah aktivitas matel diatur dalam regulasi khusus? menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) penagihan utang tidak bisa sembarangan dilakukan.
Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dengan tegas mengatur mekanisme penagihan utang. Proses tersebut harus dilakukan sesuai dengan aturan. Bahkan OJK mengatur bahwa penagih utang wajib tersertifikasi lembaga yang sudah terdaftar, bukan dilakukan oleh sembarang orang.
Aturan OJK juga mensyaratkan beberapa hal seperti dokumen kartu identitas, surat tugas resmi dari perusahaan leasing, bukti bahwa debitur sudah wan prestasi, hingga salinan sertifikat jaminan. Bahkan waktu penagihan dan tempat penagihan juga diatur. Tentu saja, OJK juga melarang tindak kekerasan, ancaman, dan hal-hal lain yang bersifat mempermalukan.
Karena itu, dalam proses penagihan utang tidak boleh ada tekanan fisik maupun verbal. Apalagi jika sampai terjadi penarikan kendaraan secara paksa. Jika tidak sesuai dengan aturan, tindakan itu malah bisa pelanggaran aturan. Dan pelanggaran aturan tersebut dapat menjadi landasan bagi OJK untuk memberikan sanksi kepada perusahaan leasing.
Meski tidak ada regulasi yang secara spesifik mengatur aktivitas matel, namun aturan penagihan yang tertuang dalam peraturan OJK wajib dipenuhi. Jangan sampai langkah perusahaan untuk menyelesaikan persoalan piutang seperti cicilan atau kredit yang macet malah menimbulkan masalah baru. Apalagi jika persoalan itu berujung pada tindak pidana.
Baru-baru ini, terjadi pengeroyokan terhadap matel di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel). Akibat pengeroyokan tersebut, 2 orang matel menjadi korban hingga meninggal dunia. Pengeroyokan itu juga berbuntut panjang, kerusuhan terjadi di Kalibata. Sejumlah warung dibakar dan beberapa kendaraan yang terparkir di kawasan itu rusak.
Tag: #adakah #regulasi #yang #mengatur #aktivitas #matel #begini #penjelasan #lengkapnya