Dirut PT BRN Jadi Tersangka Ilegal Logging di Sumbar, Kerugian Rp447 Miliar
- Kemenhut menindaklanjuti kasus *illegal logging* terorganisir di Hutan Sipora, Mentawai, dengan kerugian negara diperkirakan Rp447 miliar.
- Direktur Utama PT BRN berinisial IM ditetapkan tersangka pada 2 Oktober 2025 terkait pembalakan sejak 2022 hingga 2025.
- Penindakan hukum dilakukan dari hulu (Mentawai) hingga hilir (Gresik) untuk menutup celah perusakan hutan.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proses hukum terhadap kasus pembalakan liar (illegal logging) yang terjadi di kawasan Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat.
Kasus ini diperkirakan dapat menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp447 miliar.
Direktur Tindak Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, mengonfirmasi bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menetapkan Direktur Utama PT. BRN dengan inisial IM (29) sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2025. Saat ini, jaksa dan penyidik siap melimpahkan berkas perkara ke proses pengadilan.
Rudianto menjelaskan bahwa total potensi kerugian negara (DR & PSDH) dari kasus ini saja mencapai Rp1.443.468.404. Namun, jumlah ini belum termasuk kerugian lingkungan yang jauh lebih besar akibat kerusakan hutan.
Berdasarkan hitungan sementara, total potensi kerugian negara dapat mencapai Rp447.094.787.281. Kerusakan hutan ini dinilai berdampak langsung terhadap meningkatnya potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, dan kekeringan.
"PT BRN diduga kuat menjalankan pembalakan liar secara terorganisasi di Hutan Sipora sejak 2022 hingga 2025, khususnya pada wilayah Desa Tuapejat dan Desa Betumonga," kata Rudianto, dikutip dari Antara.
Modus operandi yang digunakan PT BRN adalah dengan menebang kayu di luar Persetujuan Pemanfaatan Kayu pada areal Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), bahkan masuk ke kawasan hutan produksi.
Kayu ilegal ini kemudian 'dimutihkan' melalui manipulasi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) agar terlihat legal.
Penetapan tersangka IM berawal dari operasi penindakan Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Tim Satgas Garuda PKH, yang berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 alat berat, sembilan truk kayu, dan 2.287 batang kayu dengan total volume 435,62 meter kubik.
Tak hanya di Mentawai, Gakkum Kehutanan juga melakukan penindakan hingga ke hilir. Pada 11 Oktober 2025 di Gresik, Jawa Timur, tim kembali mengamankan satu unit Kapal Tugboat TB. JENEBORA1 dan satu unit Kapal Tongkang TK. KENCANA SANJAYA yang membawa kayu bulat sebanyak 1.199 batang dengan volume 5.342,45 meter kubik.
Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan bahwa penindakan yang dilakukan dari Mentawai hingga Gresik merupakan kebijakan negara untuk menutup celah perusakan hutan dari hulu sampai ke hilir.
"Penegakan pidana berjalan berdampingan dengan penertiban perizinan dan pengawasan pemegang PBPH, disertai sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi yang melanggar," tegas Dwi Januanto.
Kemenhut sendiri telah membekukan sejumlah persetujuan pemanfaatan kayu pada areal PHAT yang bermasalah dan mendorong verifikasi alas hak secara ketat untuk mencegah pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan skema legal untuk melegalkan kayu ilegal.
"Ke depan, pengawasan terhadap pemegang PBPH dan pelaku usaha kehutanan kami perketat berbasis keterlacakan bahan baku (traceability) dan kepatuhan yang terukur. Pelanggaran akan dikenai sanksi berlapis," pungkas Dwi Januanto.
Tag: #dirut #jadi #tersangka #ilegal #logging #sumbar #kerugian #rp447 #miliar