Pedagang Thrifting Minta Dilegalkan, Mendag: Ilegal ya Ilegal
- Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan bahwa kegiatan bisnis impor thrifting atau pakaian bekas ilegal tetap merupakan kegiatan ilegal.
Pernyataan itu disampaikan Budi saat dimintai tanggapan terkait permintaan pedagang thrifting dari Pasar Senen agar kegiatan bisnis mereka dilegalkan.
“Yang namanya ilegal, ya ilegal,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Kamis (27/11/2025).
Ketika dikonfirmasi ulang apakah Kemendag tidak akan memberi celah untuk pelaku bisnis thrifting impor, Budi kembali menegaskan bahwa kegiatan itu ilegal.
Adapun Kemendag, kata dia, sampai saat ini sudah selesai memusnahkan 19.391 balpres pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia secara ilegal.
Belasan ribu balpres senilai Rp 112,35 miliar itu disita Kemendag dalam operasi senyap bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI pada 14-15 Agustus lalu.
Pemusnahan kemudian dilakukan secara bertahap di berbagai titik dengan biaya yang ditanggung pihak pemilik barang.
“Yang 19 ribu sekian balpres, itu kan dimulai dari tanggal 14 Oktober. Selesai akhir November,” ujar Budi. “Ini laporan Pak Dirjen sudah selesai,” tambahnya.
Diketahui, pedagang thrifting Pasar Senen, Jakarta, Rifai Silalahi, meminta pemerintah melegalkan kegiatan bisnis pakaian bekas impor.
Permintaan itu disampaikan Rifai dalam rapat dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (19/11/2025).
Rifai berdalih, sejumlah negara maju melegalkan bisnis baju bekas untuk menekan produk impor ilegal. "Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting ini dilegalkan. Kenapa bisa di negara maju itu dilegalkan? Kenapa kita tidak, Pak? Karena sebenarnya kita ini hampir meliputi 7,5 juta yang berhubungan dengan pakaian thrifting," kata Rifai, Rabu.
Adapun sikap pemerintah sampai saat ini tegas melarang bisnis pakaian thrifting impor.
Kegiatan itu dinilai turut merusak industri tekstil dalam negeri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kegiatan impor thrifting tetap ilegal meski para pedagang membayar pajak.
"Saya enggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin," ujar Purbaya saat ditemui di Jakarta, Kamis (20/11/2025), dikutip Antara.
Tag: #pedagang #thrifting #minta #dilegalkan #mendag #ilegal #ilegal