Kawasan Konservasi Bisa Serap Karbon 5 Kali Lebih Banyak, Butuh Pembagian Kewenangan yang Jelas Capai Target 30 Persen
ILUSTRASI. Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya. (wisatainfo.com)
00:09
8 Februari 2024

Kawasan Konservasi Bisa Serap Karbon 5 Kali Lebih Banyak, Butuh Pembagian Kewenangan yang Jelas Capai Target 30 Persen

- Kawasan konservasi merupakan kawasan dengan kemampuan menyerap karbon lima kali lebih tinggi daripada daratan. Pemerintah telah menetapkan target, pada 2045 mendatang, luas kawasan konservasi atau Marine Protected Area (MPA) mencapai 30 persen dari luas wilayah perairan di Indonesia.

Sayangnya hingga saat ini, luas kawasan konservasi baru mencapai 28,9 juta hektare (Ha). Angka ini setara 8,7 persen dari luas total perairan Indonesia yang mencapai 6,4 juta kilometer persegi. Masih sangat jauh dibandingkan target 30 persen.

Manager Kampanye, Advokasi, dan Media Forest Watch Indonesia (FWI), Anggi Putra Prayoga menduga rendahnya capaian atau progres penetapan kawasan konservasi dikarenakan perairan dan kelautan (marine) selama ini masih menjadi isu sektoral. Tergantung pada siapa yang lebih dulu melakukan penetapan kawasan.

"Misal ekosistem mangrove di Indonesia berada dalam status kawasan hutan produksi yang tidak sejalan dengan mandat Perpres 73/2012," kata Anggi dihubungi JawaPos.com, Rabu (7/2).

Menurutnya, penambahan luas Marine Protected Area di Indonesia terkendala minimnya kebijakan daerah yang mendorong secara mandiri perlindungan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil. Dalam politik kebijakan daerah seperti pada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), lanjut Anggi, ada kecenderungan untuk memenuhi kebutuhan ruang investasi dibanding ruang konservasi.

Anggi pun menyayangkan, kebutuhan untuk ruang konservasi ini sering kali dikalahkan oleh kebutuhan untuk ruang investasi. Dia mencontohkan di Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur misalnya, pihaknya pernah mengusulkan wilayah seluas 32.000 Ha masuk kawasan konservasi, meliputi ekosistem mangrove dan perairan dangkalnya.

"Tapi di Perda RZWP3K Kaltim No.2 Tahun 2021, yang disetujui hanya 2.100 Ha saja. Kepentingan pemda untuk investasi, bukan untuk kawasan konservasi. Mereka memutuskan areal pesisir dan pulau-pulau kecil untuk kepentingan pembangunan kawasan industri," jelas Anggi.

Dia pun memberikan masukan agar ada pembagian kewenangan yang jelas antar-pemerintah di berbagai level, sehingga target MPA 30 persen pada 2045 bisa terealisasi. "Harus ada pembagian kewenangan yang jelas antara pemda, pusat, dan kabupaten. Dan menempatkan masyarakat sebagai subjek pengelolaan," pungkasnya.

Berdasarkan Permen-KP 31/2020, kawasan konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan. Dalam kegiatan bertajuk Indonesia Marine and Fisheries Business Forum 2024, Senin (5/2), Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan kembali komitmen kementeriannya mencapai target MPA 30 persen pada 2045.

 

"Marine Protected Area itu adalah ruang konservasi, ini akan kita perluas sampai dengan 30 persen luas wilayah (perairan) Indonesia, harapannya pada 2045 bisa tercapai," ujar Trenggono.

Menurutnya, kawasan konservasi merupakan kawasan penting sebagai titik awal dalam keberlanjutan sumber daya perikanan. "Ini adalah wilayah penting untuk keberlanjutan karena dalam wilayah konservasi menjadi tempat pemijahan ikan secara alami dan tidak boleh dilewati kapal penangkap ikan maupun kapal niaga," paparnya.

Selain sebagai tempat pemijahan ikan, lanjut dia, kawasan konservasi merupakan kawasan yang menyerap karbon lima kali lebih tinggi daripada di daratan. Saat ini, luas kawasan konservasi mencapai 28,9 juta Ha atau setara dengan 8,7 persen dari luas total perairan Indonesia yang mencapai 6,4 juta kilometer persegi.

Kawasan konservasi laut di Tanah Air menyimpan potensi padang lamun mencapai 58.000 Ha serta terumbu karang mencapai 1,2 juta Ha. Kemudian mangrove mencapai 211.000 Ha dan 30 persen zona inti pemijahan ikan.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #kawasan #konservasi #bisa #serap #karbon #kali #lebih #banyak #butuh #pembagian #kewenangan #yang #jelas #capai #target #persen

KOMENTAR