Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI bersama Menteri Keuangan di kantor DPD RI Jakarta, Senin (3/11/2025).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)
12:36
3 November 2025

Purbaya: Saya Undang Investor Asing, tapi Tidak Akan Memohon-Mohon

- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah tetap membuka diri terhadap investasi asing, tapi tidak akan bersikap bergantung atau memohon kepada pihak luar.

Menurutnya, kehadiran investor asing harus dimanfaatkan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, bukan sebaliknya.

“Apakah saya undang investasi asing? Ya, ngundang. Tapi saya nggak akan memohon-mohon,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI bersama Menteri Keuangan di kantor DPD RI Jakarta, Senin (3/11/2025).

Ia menjelaskan, investor asing umumnya datang untuk memanfaatkan potensi pertumbuhan ekonomi di Indonesia, bukan membangun negara ini.

“Asing itu masuk ke sini untuk manfaatkan kue pertumbuhan ekonomi. Jadi tugas kita adalah menciptakan kue itu. Kalau kue-nya ada, mereka pasti datang, dan itu justru bisa kita manfaatkan untuk mendorong ekonomi tumbuh lebih cepat lagi,” ujar Purbaya.

Purbaya menegaskan, pemerintah akan selektif dalam menerima investasi asing. Hanya sektor dengan nilai tambah tinggi, terutama yang membawa transfer teknologi, yang akan dibuka untuk investasi.

Meski urusan investasi bukan ranah langsung Kementerian Keuangan, Purbaya menyebut pihaknya tetap memiliki instrumen strategis seperti kebijakan pajak dan tarif untuk mendukung arah kebijakan investasi nasional.

Berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) realisasi investasi sepanjang Januari-September 2025 sudah mencapai Rp 1.434,3 triliun.

Capaian ini setara dengan 75,3 persen dari target keseluruhan investasi 2025 sebesar Rp 1.905,6 triliun. Selama Januari-September 2025, kontribusi investasi dalam negeri ternyata lebih banyak dari investasi luar negeri di Indonesia.

Penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp 789,7 triliun (55,1 persen) dan penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp 644,6 triliun (44,9 persen).

Tag:  #purbaya #saya #undang #investor #asing #tapi #tidak #akan #memohon #mohon

KOMENTAR