



Harga Token Listrik PLN 21-26 Oktober 2025, Beli Rp 50.000 dapat Berapa kWh?
Pelanggan PLN prabayar wajib membeli token listrik agar bisa menikmati layanan listrik di rumah. Berbeda dari pulsa biasa, token listrik akan dikonversikan ke satuan kilowatt hour (kWh), yaitu jumlah energi listrik yang bisa digunakan.
Namun, tak semua orang tahu berapa sebenarnya kWh yang diperoleh dari pembelian token dengan nominal tertentu.
Jumlah kWh yang didapat tergantung pada nilai token yang dibeli, tarif dasar listrik (TDL), serta pajak penerangan jalan (PPJ) yang besarnya bervariasi di tiap daerah, yakni antara 3–10 persen.
Tarif listrik nonsubsidi biasanya disesuaikan setiap tiga bulan sekali berdasarkan realisasi parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Namun, untuk periode Oktober–Desember 2025, pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi, baik prabayar maupun pascabayar.
“Secara akumulasi, perubahan parameter makro seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap hingga akhir tahun,” kata Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno dalam keterangan resmi, Rabu (24/9/2025).
Tarif listrik PLN Oktober 2025 untuk semua golongan. Tarif listrik 2025. Tarif listrik per kWh.
Tarif listrik per kWh Oktober 2025
Mengutip laman resmi PLN, berikut daftar tarif dasar listrik (TDL) per kWh untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi prabayar yang berlaku pada Oktober 2025:
- 900 VA (R-1/TR): Rp 1.352 per kWh
- 1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
- 2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
- 3.500–5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53 per kWh
- 6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh.
Lantas, bagaimana cara menghitung kWh yang diperoleh dari setiap pembelian token listrik?
Cara hitung kWh dari pembelian token listrik
Untuk menghitung jumlah kWh yang didapat dari pembelian token, pelanggan bisa menggunakan rumus berikut: (Harga token – PPJ) ÷ tarif dasar listrik.
Contohnya, seorang pelanggan rumah tangga di Jakarta dengan daya 1.300 VA membeli token listrik Rp 50.000, dengan PPJ di Jakarta sebesar 3 persen.
- Harga token: Rp 50.000
- PPJ 3 persen: Rp 1.500
- Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh
Perhitungannya: (Rp 50.000 – Rp 1.500) ÷ Rp 1.444,70 = 33,57 kWh.
Artinya, pembelian token Rp 50.000 akan menghasilkan sekitar 33,57 kWh untuk pelanggan nonsubsidi 1.300 VA di Jakarta.
Itulah harga token listrik 21-26 Oktober 2025. Jumlah kWh yang diterima pelanggan bisa berbeda tergantung pada daya listrik, besaran tarif, dan persentase PPJ di daerah masing-masing.
Tag: #harga #token #listrik #oktober #2025 #beli #50000 #dapat #berapa