Pemerintah Kasih Diskon Harga Tiket Pesawat Libur Nataru 2025/2026
Diskon tiket pesawat(UNSPLASH/Fasyah Halim)
10:12
19 Oktober 2025

Pemerintah Kasih Diskon Harga Tiket Pesawat Libur Nataru 2025/2026

- Pemerintah memberikan diskon harga tiket pesawat untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 melalui kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah.

Insentif ini berlaku mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.

PMK tersebut sudah ditetapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025.

Berdasarkan pertimbangan dalam beleid itu, pemberian insentif pajak bertujuan menjaga daya beli masyarakat, sekaligus mendorong pergerakan ekonomi nasional, terutama pada periode liburan Nataru mendatang.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menanggung sebagian PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, di mana sebesar 6 persen ditanggung pemerintah, sementara 5 persen sisanya dibayar oleh penumpang sebagai penerima jasa.

”PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung oleh penerima jasa sebesar 5 persen dari penggantian,” demikian bunyi Pasal 2 Ayat 3 PMK 71/2025, dikutip Minggu (19/10/2025).

“PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2026 sebesar enam persen dari penggantian,” lanjut Ayat 4.

Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan ayat 4 meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan obyek PPN dan merupakan jasa yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara.

Adapun, insentif berlaku untuk periode pembelian tiket: 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.

Sedangkan periode penerbangan: 22 Desember 2025 - 10 Januari 2026.

Dengan demikian, masyarakat yang membeli tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri pada periode tersebut akan otomatis mendapatkan potongan harga karena sebagian PPN disubsidi oleh pemerintah.

Tag:  #pemerintah #kasih #diskon #harga #tiket #pesawat #libur #nataru #20252026

KOMENTAR