



Dony Oskaria Resmi Jabat Kepala BP BUMN, DPR Ingatkan UU BUMN Baru Tak Kebal Hukum
- Presiden Prabowo Subianto telah resmi melantik Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, sebagai Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10). Tak hanya Dony Oskaria, Prabowo juga melantik Aminuddin Ma’ruf dan Teddy Barata sebagai Wakil Kepala BP BUMN.
Pelantikan itu menyusul telah disahkannya Perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, oleh DPR RI dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, mengingatkan UU BUMN baru tidak memberikan spesialisasi terhadap para pejabat di perusahaan pelat merah. Ia menegaskan, pejabat BUMN merupakan bagian dari penyelenggara negara.
Gilang menilai, aturan ini mengakhiri wilayah abu-abu status pejabat BUMN yang selama ini tidak sepenuhnya tunduk pada rezim hukum penyelenggara negara.
“Artinya, setiap tindakan mereka yang berbau fraud atau merugikan keuangan negara dapat langsung dijerat oleh aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Gilang kepada wartawan, Rabu (8/10).
Menurutnya, DPR dan pemerintah sebelumnya telah menyetujui perubahan regulasi yang kini memberikan keleluasaan bagi KPK untuk mengusut kasus korupsi di lingkungan BUMN. Salah satu poin penting dalam revisi UU tersebut adalah penghapusan ketentuan yang menyebut direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
Dengan status baru ini, seluruh pejabat BUMN wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Ia menilai, kewajiban ini memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan keuangan negara.
“Dengan aturan baru ini, kewenangan KPK dalam melakukan supervisi, koordinasi, dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi di BUMN kini semakin relevan,” ujarnya.
Meski demikian, Gilang mengingatkan pemerintah agar regulasi turunan dan tata kelola BUMN benar-benar sejalan dengan semangat transparansi. Ia menekankan, jangan sampai perubahan aturan justru menciptakan celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk melindungi praktik koruptif.
“Dengan diperluasnya mandat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit reguler terhadap BUMN, hasil audit tersebut harus menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum,” pungkasnya.
Tag: #dony #oskaria #resmi #jabat #kepala #bumn #ingatkan #bumn #baru #kebal #hukum