Bukan Hanya Tambang, Menkop Pede Koperasi Bisa Punya Bank Hingga Pabrik
Menteri Koperasi Ferry Juliantono (Dokumentasi Kementerian Koperasi )
08:44
9 Oktober 2025

Bukan Hanya Tambang, Menkop Pede Koperasi Bisa Punya Bank Hingga Pabrik

- Koperasi diproyeksikan tidak lagi identik dengan usaha kecil di desa atau simpan pinjam semata.

Justru, badan usaha ini didorong untuk masuk ke dalam lini bisnis yang lebih besar dan strategis.

Menteri Koperasi (Menkop), Ferry Juliantono, mengatakan koperasi mulai memasuki era baru, di mana lembaga itu berpotensi menembus sektor besar nasional, yakni perbankan, pabrik, kapal modern, bahkan mengelola tambang mineral dan batu bara (minerba).

“Kooperasi mampu masuk ke sektor-sektor yang besar, bisa punya bank, bisa punya pabrik, bisa punya kapal modern, bisa punya tambang, bisa punya segala macam,” ujar Ferry saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta International Convention Center, Rabu (8/10/2025).

Koperasi tak lagi dipandang sebelah mata karena telah diberikan kesempatan yang sama dengan badan usaha besar lainnya.

Ferry optimistis koperasi akan mampu membuktikan diri bisa masuk dan bersaing di sektor-sektor yang selama ini dianggap di luar jangkauannya.

Saat ini, pemerintah telah menerbitkan perizinan bagi koperasi untuk mengelola sektor minerba.

Izin tersebut dituangkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang baru saja dirilis oleh otoritas.

Lewat beleid tersebut, badan usaha koperasi sudah bisa mengelola sektor minerba, termasuk tambang rakyat.

Adapun luas lahan pertambangan yang diolah koperasi mencapai 2.500 hektar (ha).

“Ini soal prinsip bagi kami, kooperasi sekarang diberikan kesempatan yang sama dengan badan usaha yang lain dan kita akan buktikan kooperasi akan bisa masuk ke sektor-sektor yang selama ini dianggap kooperasi tidak mampu,” beber Menkop.

Dalam beleid tersebut, terdapat sejumlah pasal yang menegaskan eksistensi koperasi di sektor minerba.

Pasal 26 C, misalnya, menjelaskan verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi, dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi.

Pasal 26 E menyebut, berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 C, Menteri menerbitkan persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP batu bara dengan cara prioritas melalui sistem OSS.

Begitu juga dengan Pasal 26 F yang jelas menyatakan, luas WIUP mineral logam atau WIUP batu bara untuk koperasi dan badan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) diberikan paling luas sebesar 2.500 hektar.

Tag:  #bukan #hanya #tambang #menkop #pede #koperasi #bisa #punya #bank #hingga #pabrik

KOMENTAR