Yayasan NUO Gandeng STAR AM untuk Kelola Reksadana Syariah
Yayasan Nasaruddin Umar Office (NUO) bekerja sama dengan Manajer Investasi PT Surya Timur Alam Raya Asset Management (STAR AM) untuk dapat membentuk dan mengelola reksa dana syariah berbasis sukuk bagi NUO Abadi Syariah.(Dok. STAR AM)
10:48
1 Juli 2025

Yayasan NUO Gandeng STAR AM untuk Kelola Reksadana Syariah

Yayasan Nasaruddin Umar Office (NUO) bekerja sama dengan Manajer Investasi PT Surya Timur Alam Raya Asset Management (STAR AM) untuk dapat membentuk dan mengelola reksa dana syariah berbasis sukuk bagi NUO Abadi Syariah.

Direktur Utama STAR AM Hanif Mantiq menyampaikan, kolaborasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengembangan aset wakaf dan menjamin keberlanjutan pembiayaan pendidikan.

"Serta menjadi bagian dari kontribusi STAR AM bagi keberlanjutan Pendidikan di Indonesia," kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (1/7/2025).

Sebelumnya, Yayasan NUO telah resmi meluncurkan NUO Trust Fund dan program NUO Endowment Fund “NUO Abadi Syariah” (NAS).

Ini adalah bentuk integrasi nilai filantropi Islam dengan isntrumen keuangan modern demi mendukung kemajuan pendidikan.

Wakaf sebagai bagian integral dari sistem filantropi Islam dinilai telah menjadi fondasi dalam pengembangan lembaga-lembaga pendidikan Islam di berbagai belahan dunia, mulai dari dunia Arab, Asia Selatan, hingga Indonesia.

Direktur NUO Trust Fund Fahri Badina Nur menuturkan, trust fund atau dana amanah adalah salah satu instrumen keuangan modern yang memiliki potensi besar jika disinergikan dengan wakaf produktif.

"Dengan pengelolaan profesional dan transparan, trust fund dapat memperkuat ekosistem pembiayaan pendidikan berbasis wakaf," ujar dia.

Ia menambahkan, NUO memahami pentingnya inovasi dalam pengelolaan wakaf agar mampu memberikan dampak yang lebih luas dan berkelanjutan, khususnya bagi sektor pendidikan.

Oleh karena itu, NUO Trust Fund dan NUO Abadi Syariah (NAS) hadir sebagai instrumen wakaf produktif modern yang dirancang untuk dikelola dengan prinsip syariah yang ketat dan tata kelola profesional yang transparan.

Sebagai informasi, Yayasan NUO telah memeroleh izin sebagai Nazhir Wakaf Uang berdasarkan keputusan Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia Nomor 93/BWI/NZ/2025 tanggal 22 Mei 2025.

Tag:  #yayasan #gandeng #star #untuk #kelola #reksadana #syariah

KOMENTAR