Impor Pakaian Jadi Kini Wajib Lewat Persetujuan Teknis dan Lembaga Surveyor
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso ditemui saat menghadiri jumpa pers Deregulasi Kebijakan Impor di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)
16:12
30 Juni 2025

Impor Pakaian Jadi Kini Wajib Lewat Persetujuan Teknis dan Lembaga Surveyor

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan telah berlaku aturan baru impor untuk pakaian jadi dan aksesorisnya.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Untuk bisa mengimpor, pelaku usaha harus memiliki rencana impor, rekomendasi dari Lembaga Surveyor (LS), serta memenuhi ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Perdirjen Daglu) Nomor 7 Tahun 2024.

"Sekarang ada perubahan menjadi PI, kemudian juga ditambah pertimbangan teknis dari kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Perindustrian dan juga ada LS," ujar Budi di Jakarta, Senin (30/6/2025), seperti dilansir Antara.

Budi juga menjelaskan dalam Permendag 17/2025 yang sedang disiapkan, pengawasan impor produk tekstil akan dilakukan langsung di border. Aturan ini akan mencakup semua produk tekstil dan pakaian jadi.

Produk seperti benang, tirai, kain, dan karpet tetap dikenakan bea masuk pengamanan atau bea masuk safeguard.

Impor tekstil dan produk tekstil (TPT), TPT bermotif batik, serta barang tekstil jadi lainnya masih membutuhkan persetujuan impor.

Proses ini tetap mengacu pada pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian dan Lembaga Surveyor.

"Jadi ketiga tadi tekstil produk tekstil, tekstil produk tekstil motif batik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya ini tetap dikenakan lartas (larangan terbatas)," kata Budi.

Pemerintah juga telah memberi relaksasi impor untuk 10 komoditas.

Daftarnya meliputi produk kehutanan, pupuk bersubsidi, bahan baku plastik, bahan bakar lain, sakarin, siklamat, preparat beralkohol, bahan kimia tertentu, mutiara, food tray, alas kaki, serta sepeda roda dua dan tiga.

Budi menjelaskan tidak semua komoditas bisa masuk dalam deregulasi.

Penentuan ini mengacu pada parameter tertentu, seperti status strategis, kepadatan tenaga kerja, neraca komoditas, serta aspek keamanan, kesehatan, lingkungan, dan moral hazard (K2LM).

 

Tag:  #impor #pakaian #jadi #kini #wajib #lewat #persetujuan #teknis #lembaga #surveyor

KOMENTAR