



Mendag Rilis 9 Permendag Baru Berdasar Klaster, Atur soal Impor Komoditas
- Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menerbitkan sembilan Peraturan Menteri (Permendag) baru, menyusul pencabutan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Langkah tersebut bagian dari proses deregulasi yang diminta Presiden Prabowo Subianto Subianto. Deregulasi sendiri berkaitan dengan relaksasi kebijakan impor sepuluh komoditas dan kemudahan berusaha di sektor perdagangan.
Adapun, sembilan Permendag baru merupakan pecahan dari Permendag 8/2024. Budi menyebut, sembilan Permendag baru disusun berdasarkan klaster untuk memudahkan pemerintah, jika nanti terjadi perubahan berikutnya.
"Output deregulasi kebijakan impor ini adalah perubahan Permendag atau mencabut Permendag 36 tahun 2023, juncto Permendag nomor 8 tahun 2024. Kita cabut dan kita sekarang menerbitkan sembilan Permendag,” ujar Budi saat konferensi pers, di gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
“Jadi Permendag ini kita bagi berdasarkan klaster untuk memudahkan apabila nanti terjadi perubahan karena Permendag sifatnya dinamis dan kita harus cepat mengikuti perubahan yang ada," paparnya.
Berikut sembilan Permendag baru diterbitkan:
1. Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor. Di mana mengatur ketentuan umum impor.
2. Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang impor tekstil dan produk tekstil (TPT).
3. Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang impor barang pertanian dan peternakan.
4. Permendag Nomor 19 Tahun 2025 tentang impor garam dan komoditas perikanan.
5. Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang impor bahan kimia, bahan berbahaya, dan bahan tambang.
6. Permendag Nomor 21 Tahun 2025 tentang impor barang elektronik dan telematika.
7. Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang impor barang industri tertentu.
8. Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang impor barang konsumsi.
9. Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang impor barang dalam keadaan tidak baru dan limbah non bahan berbahaya dan beracun.
Tag: #mendag #rilis #permendag #baru #berdasar #klaster #atur #soal #impor #komoditas