



Dapat Izin dari Kemenkeu dan PANRB, BPJPH Bakal Bangun 3 UPT Halal, 1 di Sumbar
- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat infrastruktur dalam pelayanan sertifikasi halal. Setelah mendapat izin dari Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya bisa membentuk unit pelayanan teknis (UPT).
Untuk tahap awal baru dibangan di tiga provinsi. Ketiganya diharapkan dapat mewakili sebaran dan jangkauan layanan. Yakni di Pulau Sumatera, Jawa, dan Sulawesi. Untuk di Sumatera lokasinya di Sumatera Barat.
“Alhamdulillah kami dari BPJPH sudah mendapatkan izin dari Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan untuk membentuk UPT. Tahun 2025 ini akan dibentuk tiga UPT di tiga provinsi di Indonesia salah satunya di Sumatera Barat,” ungkap Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor usai menghadiri Rapat Koordinasi Fasilitasi Sertifikasi Halal di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat, Kamis (26/6).
Adapun rapat itu turut dihadiri Kepala Kanwil Kemenag Sumbar Mahyudin, pimpinan perguruan tinggi, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan perbankan, perusahaan swasta, dan pelaku usaha penerima sertifikat halal.
Afriansyah Noor menuturkan, sebagai badan yang baru berdiri, BPJPH belum memiliki perwakilan atau UPT di masing-masing provinsi. Saat ini masih berbentuk Satgas (satuan tugas) Halal.
Sementara itu, pembentukan UPT di Sumbar sebagai perwakilan untuk wilayah Sumatera, karena kriterianya memungkinkan untuk itu. Kemudian untuk pulau Jawa bakal dibangun antara di Jawa Barat atau Jawa timur. Di bagian timur di Sulawesi Selatan.
“Kami sudah berkomunikasi dengan kepala daerahnya untuk dibantu disiapkan tempat dan fasilitas yang ada. Secara keseluruhan Pemda provinsi menyambut baik. Termasuk di Sumatera Barat, kita sudah bertemu dengan Sekda dan Kakanwil Kemenag,” imbuh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu.
Untuk mempercepat sertifikasi halal, BPJPH juga menggelar efisiensi dan orientasi di Sumatera Barat. Kegiatan itu kerja sama antara BPJPH dengan pihak terkait.
“Kita sudah mengadakan rapat koordinasi fasilitasi sertifikasi halal dengan pihak terkait, mulai dari Pemda provinsi dan kabupaten, Kanwil Kemenag, pimpinan OPD, BUMN/BUMD, perbankan, dan perusahaan swasta,” ujarnya.
Afriansyah Noor menekankan, BPJPH saat ini sangat penting untuk menjalin kerja sama yang baik dalam rangka percepatan sertifikasi halal terutama untuk self declair (pernyataan pelaku usaha) melalui program sehati (sertifikasi halal gratis).
"Dalam rangka percepatan itu kami melakukan sosialisasi, komunikasi dan kolaborasi. Sehingga hari ini disepakati oleh semua pihak bagaimana menyukseskan program sehati (sertifikat halal gratis) dan pihak pihak swasta maupun BUMN membantu program ini untuk menambah kuota mandiri," harapnya.
Pihaknya juga mengimbau pemerintah provinsi dan kabupaten agar betul-betul masif sehingga pelaku usaha yang regulasinya sudah harus wajib bersertifikat halal segera mengurus sertifikat agar mendapatkan sertifikat halal gratis.
Tag: #dapat #izin #dari #kemenkeu #panrb #bpjph #bakal #bangun #halal #sumbar