Peringatan Keras Bapanas ke Pedagang Beras: Kemasan Harus Sesuai Aturan
Ilustrasi beras. Beras di AS Mengandung Tinggi Arsenik, Ini Bahaya dan Cara Mengurangi Paparannya(PIXABAY/IMAGEPARTY)
11:20
27 Juni 2025

Peringatan Keras Bapanas ke Pedagang Beras: Kemasan Harus Sesuai Aturan

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi meminta pelaku usaha perberasan menyesuaikan label kemasan dengan isi sebenarnya.

Pernyataan ini disampaikan setelah Kementerian Pertanian, Bapanas, dan Satgas Pangan Polri menemukan ketidaksesuaian mutu, berat, hingga harga beras di pasaran dengan aturan yang berlaku.

“Packaging beras mohon bisa disesuaikan dengan label. Jadi kalau diisi, kalau labelnya berat 5 kilo, tolong 5 kilo. Kalau 10 kilo, tolong 10 kilo,” ujar Arief dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Jumat (27/6/2025).

“Label harus sesuai dengan isinya. Jangan sama-sama emas, sama-sama beras, tapi beda mutunya. Ini sudah ada Peraturan Badannya, Peraturan Menteri Pertanian juga sudah ada,” kata Arief.

Ia juga meminta pelaku usaha segera mendaftarkan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) ke Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) terdekat.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 mengatur pengawasan terhadap pemenuhan syarat keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pangan segar. Pelanggaran label dan mutu bisa masuk dalam kategori pelanggaran Pasal 12 beleid tersebut.

Rincian soal standar mutu dan label tercantum dalam Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023. Pasal 4 ayat 1 menyebut mutu beras terdiri atas empat kelas: premium, medium, submedium, dan pecah.

“Untuk beras premium itu 15 persen broken-nya dan ada ketentuan lainnya. Itu sudah tertulis dalam regulasi kita. Lalu kepada saudara-saudara dan teman-teman penggiling padi juga pabrik, agar menera metrologi. Timbangan itu juga tolong ditera, supaya berasnya sesuai dengan aturan,” jelas Arief.

Mutu beras premium harus memenuhi kriteria: derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir menir maksimal 0,5 persen, butir patah maksimal 15 persen, butir rusak maksimal 1 persen, dan bebas gabah serta benda asing.

Sementara beras medium harus memiliki derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, menir maksimal 2 persen, patah maksimal 25 persen, butir rusak maksimal 4 persen, dan benda asing maksimal 0,05 persen.

Harga beras juga harus sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Hal ini diatur dalam Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024 yang merevisi aturan HET sebelumnya.

HET beras premium untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan sebesar Rp14.900 per kilogram. HET beras medium di wilayah yang sama sebesar Rp12.500 per kilogram.

Untuk Sumatera selain Lampung dan Sumsel, HET premium sebesar Rp15.400 dan medium Rp13.100 per kilogram. Di Bali, NTB, dan Sulawesi, HET premium Rp14.900 dan medium Rp12.500. Di NTT dan Kalimantan, HET premium Rp15.400 dan medium Rp13.100. Sementara wilayah Maluku dan Papua ditetapkan HET premium Rp15.800 dan medium Rp13.500 per kilogram.

Tag:  #peringatan #keras #bapanas #pedagang #beras #kemasan #harus #sesuai #aturan

KOMENTAR