



Titik Terang Pembentukan Satgas PHK Juli 2025, Bermula dari Usulan Buruh...
- Kepastian soal dibentuknya Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) akhirnya menemui titik terang.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang juga Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi mengatakan, Satgas PHK siap diluncurkan pada Juli 2025.
Peluncuran satgas tersebut menurutnya akan bersamaan dengan peresmian Dewan Kesejahteraan Buruh.
Prasetyo bilang, saat ini Satgas PHK sedang difinalisasi.
"Finalisasi ya, lagi difinalisasi," ujar Prasetyo saat dijumpai di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
"Bulan depan, bulan depan insyaallah selesai. Iya. Satgas PHK dengan Dewan Kesejahteraan Buruh. Iya (sekaligus diluncurkan Juli)," tegasnya.
Menurut Prasetyo, saat peluncuran pada Juli nanti, sekaligus susunan diumumkan susunan pengurus Satgas PHK.
Sebab saat ini penyusunan nama-nama yang mengisi Satgas PHK sudah selesai.
Usulan serikat buruh yang disetujui Prabowo
Pembentukan Satgas PHK sebelumnya diusulkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Usulan disampaikan Said Iqbal ketika menghadiri acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Jakarta pada 8 April 2025.
Merespons usulan itu, Presiden Prabowo Subianto menyatakan mendukung.
"Saya tertarik, usulnya si Pak Said ini, adalah Satgas PHK. Ini suatu usul yang sangat baik, saya terima kasih," ujar Prabowo.
Ia menilai, pembentukan Satgas PHK merupakan gagasan yang penting.
Dia pun mendorong agar satgas tersebut segera dibentuk dengan melibatkan berbagai pihak.
Mulai dari pemerintah, serikat buruh, kalangan akademisi, rektor, hingga pihak BPJS Ketenagakerjaan guna mengantisipasi dampak PHK.
Selain itu, dia meminta agar Satgas PHK memiliki posko yang representatif serta mampu memetakan secara menyeluruh wilayah yang mengalami PHK dan potensi lapangan kerja yang tersedia.
"Satgas PHK cari posko yang bagus. Kita petakan semua, di mana ada peluang lapangan kerja, di mana ada PHK, kita bisa segera link and match dan pemerintah akan bantu saudara-saudara," kata Prabowo.
Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengapresiasi respons cepat presiden itu.
Andi Gani bilang Satgas PHK nantinya akan melibatkan pemerintah, buruh, dan pengusaha.
"Satgas PHK yang bertugas nantinya menimalisir dampak PHK dan memastikan hak-hak buruh dipenuhi. Selain itu, Satgas ini dapat memberikan rekomendasi kebijakan serta solusi kepada Pemerintah," kata Andi Gani usai mengikuti Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri
Andi Gani menilai, Satgas PHK dibentuk tujuannya untuk mengantisipasi kebijakan tarif yang diterapkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump sebesar 32 persen pada produk Indonesia.
Karena, akan sangat berdampak pada sektor industri sepatu maupun tekstil di Indonesia.
"Dampaknya akan sangat besar dan ancaman PHK di depan mata. Dengan bea masuk begitu besar sangat menyulitkan pasar dalam negeri, ekspor kita juga sangat signifikan ke AS," jelasnya.
Lindungi buruh dari PHK semena-mena
Pembentukan Satgas PHK juga kembali disampaikan Prabowo di depan publik saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar di Monas, Jakarta, pada 1 Mei 2025.
Pembentukan Satgas tersebut, kata Prabowo, merupakan respons atas masukan dari para pemimpin serikat buruh, termasuk Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat.
“Atas saran dari pimpinan buruh, saran dari Pak Said Iqbal dan Pak Jumhur, kita akan segera membentuk Satuan Tugas PHK,” kata Prabowo dalam pidatonya yang disambut meriah oleh buruh.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan tinggal diam jika ada pekerja yang di-PHK secara semena-mena.
“Kita tidak akan membiarkan rakyat kita, kita tidak akan membiarkan pekerja-pekerja di-PHK seenaknya,” tegas Kepala Negara
Presiden Prabowo menambahkan, negara akan turun tangan jika diperlukan untuk melindungi hak-hak pekerja.
"Bila perlu, tidak ragu-ragu, kita, negara, akan turun tangan, saudara-saudara,” ujarnya disambut sorak para buruh.
Fungsi Satgas PHK bisa diperluas
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, Kemenaker dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah mulai menyusun draf aturan soal Satgas PHK.
Dalam draf aturan itu, dijelaskan soal sistem kerja dari Satgas PHK.
Menurut Yassierli, pemerintah juga membuka opsi agar Satgas PHK nantinya tidak hanya mengurus persoalan PHK saja.
"Proses saat ini kita sedang siapkan draf-nya, kemudian sistemnya. Bukan kami saja, tapi kerja sama dengan Kemenko Perekonomian," ujar Yassierli di Jakarta pada 10 April 2025.
"Jadi kita nanti, kita harus menghadap presiden, kita siapkan beberapa opsi. Apakah hanya PHK atau terkait juga yang lain. Kita juga melihat monitoring, penciptaan lapangan, dan sebagainya," jelasnya.
Tag: #titik #terang #pembentukan #satgas #juli #2025 #bermula #dari #usulan #buruh