



Putusan MA Larang Ekspor Pasir Laut, Menteri Kelautan: Kita Harus Patuhi
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono merespons putusan Mahkamah Agung yang melarang ekspor pasir laut. Ia menegaskan, aturan hukum harus dipatuhi.
"Ya kalau itu kita kan harus patuhi," kata Trenggono saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Kamis (26/6/2025).
Ia mengaku baru mengetahui putusan tersebut. Trenggono belum membaca amar maupun salinan lengkap putusan Mahkamah Agung.
“Kan kita baru tahu hari ini. Belum (dikaji),” ujarnya.
Ia menyebut bakal segera menggelar rapat koordinasi dengan kementerian terkait. “Iya pastilah (akan rapat). Kita pasti mau mematuhi hukum. Ya itu putusan MA,” tambahnya.
Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Putusan MA menilai pasal-pasal dalam aturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Khususnya Pasal 56 yang menekankan pentingnya perlindungan lingkungan pesisir dan laut.
Dalam putusan Nomor 5/P/HUM/2025, MA menyatakan Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) dalam PP tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. MA juga memerintahkan Presiden untuk mencabut aturan itu.
Majelis hakim menilai PP tersebut dibentuk tanpa perintah eksplisit dari undang-undang. Aturan itu hanya berdasar “kebutuhan praktik” dan bukan mandat hukum yang sah.
MA juga mengkritik pendekatan komersial dalam kebijakan ini. “Karena itu menurut Mahkamah Agung, pengaturan komersialisasi hasil sedimentasi di laut berupa penjualan pasir laut di dalam obyek permohonan, adalah kebijakan yang terburu-buru dan tidak mempertimbangkan aspek kehati-hatian,” tulis MA dalam putusannya.
Pengelolaan hasil sedimentasi, menurut MA, seharusnya mendukung pelestarian lingkungan, bukan eksploitasi untuk kepentingan ekonomi jangka pendek.
Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, seorang dosen. Ia menggugat Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) PP 26/2023 karena dianggap melanggar semangat perlindungan laut dan bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
Presiden RI menjadi termohon dalam perkara ini. Kuasa hukum Presiden diberikan kepada Menteri Hukum dan HAM, Menteri ESDM, serta Menteri Kelautan dan Perikanan.
Taufiq menyebut pemerintah justru mundur dari kebijakan yang sejak 2002 sudah tegas melarang ekspor pasir laut. Larangan tersebut tertuang dalam berbagai regulasi seperti Inpres Nomor 2 Tahun 2002, Keppres Nomor 33 Tahun 2002, dan Permendag Nomor 02/M-DAG/PER/1/2007 yang diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
MA menegaskan, materi dalam PP 26/2023 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. “Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut," tulis MA.
Tag: #putusan #larang #ekspor #pasir #laut #menteri #kelautan #kita #harus #patuhi