



E-commerce Bakal Jadi Pemungut Pajak, Kepatuhan Pajak Naik?
Pemerintah akan menunjuk platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan lainnya sebagai pemungut pajak bagi merchant atau pedagang online di platform masing-masing.
Rencana ini diyakini tidak hanya memperkuat sistem administrasi perpajakan, tetapi juga bisa menjadi solusi dalam meningkatkan kepatuhan pajak sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang merambah ke digital.
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, kebijakan ini penting untuk mendorong kepatuhan pajak di sektor UMKM yang menjadi mayoritas merchant di e-commerce.
Ilustrasi pajak.
Mengingat sekitar 72 persen nilai ekonomi digital Indonesia berasal dari sektor e-commerce, maka efektivitas kebijakan ini bisa berdampak besar terhadap penerimaan negara maupun ketertiban administrasi pajak.
"Arahnya, memang UMKM akan terdigitalisasi melalui e-commerce. Untuk itu, penting untuk memastikan kepatuhan pajak bagi para merchant di e-commerce," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/6/2025).
Terlebih, merujuk studinya Bank Dunia (World Bank), kepatuhan pajak orang Indonesia masih rendah dengan rasio penerimaan pajak sebesar 9,1 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2021.
Capaian ini jauh lebih rendah dibandingkan negara-negara Asia Tenggara lainnya seperti Kamboja sebesar 18,0 persen, Malaysia sebesar 11,9 persen, Filipina sebesar 15,2 persen, Thailand sebesar 15,7 persen, dan Vietnam sebesar 14,7 persen.
Fajry menambahkan, studi lain juga menunjukan rasio pajak Indonesia rendah karena banyaknya sektor bisnis informal, yang salah satu kontributor terbesarnya adalah UMKM.
Ilustrasi pajak sebagai contoh sumber penerimaan negara. Adapun jenis sumber penerimaan negara lainnya adalah hibah.
"Pemungutan oleh pihak ketiga dapat menjadi solusi. Jadi, kebijakan ini bisa berdampak besar menurut saya," kata Fajry.
Fajry juga mencontohkan keberhasilan mekanisme serupa dalam pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa digital luar negeri seperti layanan video streaming.
"Selama ini, mekanisme tersebut efektif memungut pajak meski para pelaku usaha berada di luar yurisdiksi," katanya.
Fajry juga menyebut, kebijakan ini tidak akan memberikan beban tambahan bagi pelaku usaha. Terlebih bagi UMKM yang selama ini sudah patuh membayar pajak, mereka tidak akan merasakan beban tambahan.
Pasalnya, pemungutan pajak yang dilakukan e-commerce akan dapat dikreditkan atau dijadikan pengurang pajak yang selama ini telah mereka bayarkan secara mandiri.
"Selama yang dipungut itu adalah PPh yang tidak final, hal tersebut tidak membebani pelaku UMKM yang sudah patuh. Jadi kalau selama ini mereka bayar PPh 0,5 persen dari omzet maka tidak ada beban pajak tambahan, baik itu merchant atau konsumen," jelasnya.
Tag: #commerce #bakal #jadi #pemungut #pajak #kepatuhan #pajak #naik