Pedagang E-commerce Bakal Dipungut Pajak, Ini Respons Mendag
Menteri Perdagangan Budi Santoso ketika ditemui di gedung Kemendag. KOMPAS.com- Suparjo Ramalan (KOMPAS.com/SUPARJO RAMALAN)
14:08
26 Juni 2025

Pedagang E-commerce Bakal Dipungut Pajak, Ini Respons Mendag

- Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso merespons rencana pemungutan pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang di platform e-commerce di Tanah Air. 

Platform e-commerce itu antara lain Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Blibli dan sebagainya.

Budi mengatakan, aturan terkait rencana pemungutan pajak masih dibahas Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Ilustrasi pajak. Dok. Freepik Ilustrasi pajak.

“Ya kan sekarang lagi (dibahas) di Ditjen Pajak,” ujar Budi Santoso saat ditemui di gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).

Ia mengaku target pengenaan pajak terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di marketplace telah dibahas sejak lama. Bahkan Kemendag sendiri turut dilibatkan.

Soal kapan aturan baru akan rampung dan diterapkan, Budi enggan merincinya. Ia memastikan proses perumusan regulasi masih lama.

“Ya awal-awal (pembahasan), kan prosesnya itu lama sih. Maksudnya proses-proses itu pembahasannya kan sudah beberapa kali ya coba nanti, nanti kita lihat ya,” paparnya. 

Menanggapi rencana kebijakan tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan menegaskan, pelaku industri akan mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah, sembari menekankan pentingnya kesiapan sistem dan komunikasi yang efektif.

“Apapun kebijakan dari pemerintah, kami tentu akan patuh dan siap menjalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Budi kepada KONTAN.

Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian dari komitmen sebagai pelaku industri e-commerce dalam mendukung ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.

 

Ilustrasi pajak. Sejumlah asosiasi pengusaha menyambut positif keputusan pemerintah terkait pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang hanya diberlakukan pada barang mewah. PIXABAY/MOHAMED HASSAN Ilustrasi pajak. Sejumlah asosiasi pengusaha menyambut positif keputusan pemerintah terkait pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang hanya diberlakukan pada barang mewah.

Namun, Budi menggarisbawahi bahwa hingga saat ini aturan resmi pajak e-commerce belum diterbitkan, sehingga idEA belum dapat memberikan tanggapan teknis lebih lanjut. 

Meski demikian, ia mengakui bahwa DJP telah mulai mensosialisasikan rencana ini secara terbatas kepada sejumlah platform sebagai langkah awal persiapan implementasi.

"Jika nantinya platform memang ditunjuk sebagai pemotong pajak untuk penjual orang pribadi dengan omzet tertentu, tentu implementasinya akan berdampak langsung pada jutaan seller, khususnya pelaku UMKM digital," jelasnya.

Menurutnya, keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan sistem, dukungan teknis dari platform, serta komunikasi yang efektif dan menyeluruh kepada para pelapak.

Tag:  #pedagang #commerce #bakal #dipungut #pajak #respons #mendag

KOMENTAR