Negara Rugi Rp 43 Triliun Setahun Gara-gara Truk ODOL
Aksi protes kebijakan ODOL di Lapangan Kridosono Blora, Jawa Tengah, Senin (23/6/2025)(KOMPAS.COM/ARIA RUSTA YULI PRADANA)
14:48
25 Juni 2025

Negara Rugi Rp 43 Triliun Setahun Gara-gara Truk ODOL

- Ribuan pengemudi truk di berbagai daerah di Indonesia melakukan demo, bahkan di banyak lokasi mereka memblokade jalan raya, sehingga membuat kemacetan arus lalu lintas.

Para supir truk ini menolak kebijakan penetiban Zero ODOL. Truk ODOL dinilai menyalahi aturan sehingga sering dianggap jadi penyebab kecelakaan. Oleh pemerintah, truk-truk ini juga dinilai jadi biang keladi kerusakan jalan.

Pemerintah sebenarnya sudah menargetkan Zero ODOL pada tahun 2023, namun kebijakan ini urung terlaksana. Pemerintah lalu kembali memberlakukan zero ODOL pada tahun 2025.

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Roy Rizali Anwar menyebut aktivitas truk ODOL diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 43,47 triliun dalam setahun.

"Kendaraan ODOL juga memboroskan keuangan negara sebesar Rp 43,47 triliun per tahun dalam 10 tahun terakhir," ujar Roy saat Sosialisasi Instruksi Menteri (Inmen) PUPR Nomor 02/IN/M/2022, yang juga disiarkan secara Live di Youtube Bina Marga Kementerian PU, dikutip pada Rabu (25/5/2026).

Kerugian tahunan sebesar itu timbul akibat jalanan yang rusak lebih cepat dari usia seharusnya. Dengan kelebihan muatan, maka infrastruktur menjadi lebih cepat rusak.

"Penambahan muatan pada sumbu kendaraan dari ketentuan sebesar 10 ton untuk jalan kelas satu menjadi 13 ton akan meningkatkan faktor kerusakan jalan sebanyak tiga kali dan menurunkan umur rencana dari 10–11 tahun menjadi hanya 3 tahun," kata dia.

Roy bilang, kerugian lain akibat truk ODOL adalah kemacetan di jalan raya serta meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas. Dengan kondisi jalan yang macet akibat truk kelebihan muatan, ongkos logistik juga membengkak.

"Kendaraan ODOL seringkali memiliki ukuran yang lebih besar dari yang seharusnya, sehingga menyulitkan kendaraan lain untuk bergerak," ujar Roy.

Larangan truk ODOL diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Kemudian aturan turunan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbang Kendaraan Bermotor di Jalan.

Regulasi lainnya yang melarang truk ODOL adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Truk ODOL penyebab kecelakaan?

Sementara itu berdasarkan data Korlantas Polri dari Integrated Road Safety Management System (IRSMS) tentang kecelakaan tahun 2018, Truk ODOL menjadi salah satu penyumbang terbesar penyebab kecelakaan lalu lintas.

Korlantas Polri juga telah merilis data sepanjang tahun 2017 – 2021, dilaporkan telah terjadi 349 kasus kecelakaan yang melibatkan truk ODOL.

Bahkan data tahun 2023 menyebutkan kasus lakalantas yang disebabkan oleh lakalantas truk ODOL melonjak dan meningkat pesat yaitu mencapai 200 kasus kecelakaan lalu lintas.

Truk ODOL menjadi penyebab terbesar kedua setelah sepeda motor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, serta jadi penyebab dari berbagai kecelakaan lalu lintas di mana setiap satu jam ada 2-3 orang meninggal dunia.

Tag:  #negara #rugi #triliun #setahun #gara #gara #truk #odol

KOMENTAR