Kriteria Syarat Penerima BSU 2025, Begini Cara Ceknya
Kriteria syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025.(Tangkapan layar bantuan BSU BP Jamsostek)
20:52
24 Juni 2025

Kriteria Syarat Penerima BSU 2025, Begini Cara Ceknya

Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025. Pencairan memang dilakukan pemerintah secara bertahap karena harus melalui proses verifikasi ketat.

BSU sendiri ditargetkan bisa disalurkan ke 17,3 juta penerima. Di tahap pertama, target penerima BSU adalah sebanyak 3.697.836. Itu pun sampai hari ini, Selasa (24/6/2025), baru disalurkan kepada 2.450.068 orang.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, di tahap 1 masih ada 1.247.768 yang belum menerima pencairan BSU. Setelah rampung pencairan pada tahap 1, pemerintah baru akan memproses pencairan BSU tahap 2.

“Sampai dengan hari ini, selasa 24 Juni 2025, dari jumlah penerima BSU tahap satu yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan rekening penerima sebanyak 2.450.068 orang dan sisanya 1.247.768 masih dalam proses,” ujar Yassierli di Jakarta.

BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 ini ditransfer langsung ke rekening pekerja yang terdaftar jadi penerima melalui Bank Himbara Bank Himbara yang meliputi Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri.

Sementara untuk pekerja penerima BSU Ketenagakerjaan yang berdomisili di Provinsi Aceh, penyaluran dana menggunakan rekening Bank Syariah Indonesia (BSI).

Kemnaker juga mengantisipasi calon penerima BSU Ketenagakerjaan yang belum sempat memiliki rekening Himbara, akan difasilitasi pencairannya melalui jaringan PT Pos Indonesia.

Syarat penerima BSU

Aturan terkait syarat penerima BSU tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Agar Anda terdaftar sebagai kriteria penerima BSU, pastikan memenuhi syarat menerima BSU 2025 berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMK/UMP wilayah
  • Bukan penerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BLT
  • Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri.

Cara cek BSU

Untuk melakukan pengecekan berkala status verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, pekerja bisa mengakses di laman yang disediakan, berikut tahapan cek BSU dengan NIK 2025:

  • Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Lakukan pengisian data pribadi seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email aktif
  • Klik "Lanjutkan".
  • Sistem akan menampilkan status kelayakan pekerja sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2025. Bila masih dalam proses verifikasi, sistem akan menampilkan notifikasi dan meminta pekerja untuk melakukan pengecekan selanjutnya secara berkala.

Selain memalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, cek BSU dengan NIK 2025 juga bisa diakses dengan aplikasi JMO. Berikut tahapannya:

  • Unduh dan buka aplikasi JMO
  • Login dengan akun terdaftar
  • Bila belum terdaftar, lakukan pendaftaran akun
  • Buka aplikasi JMO
  • Pada halaman depan, scroll ke bawah pada halaman utama, pilih menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)"
  • Klik tombol "Klik Disini"
  • Isi data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor handphone, dan email aktif
  • Klik "Lanjutkan", dan sistem akan menampilkan status BSU.
  • Sementara untuk proses pengecekan status penerima yang sudah diproses di Kemnaker, pekerja bisa mengeceknya di laman https://bsu.kemnaker.go.id/.

Tag:  #kriteria #syarat #penerima #2025 #begini #cara #ceknya

KOMENTAR