Komut Akseleran: Memang Sedang Ada Permasalahan Pinjaman Gagal Bayar...
Ilustrasi fintech gagal bayar(SHUTTERSTOCK/FIZKES)
12:48
24 Juni 2025

Komut Akseleran: Memang Sedang Ada Permasalahan Pinjaman Gagal Bayar...

Fintech peer-to-peer lending atau pinjaman daring (pindar) PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia atau Akseleran tengah mengalami gagal bayar akibat pinjaman yang macet.

Komisaris Utama sekaligus Co-Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan mengakui, pihaknya memang sedang menghadapi pinjaman yang macet.

"Di platform Akseleran memang sedang ada permasalahan pinjaman gagal bayar," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (24/6/2025).

Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang fokus untuk melakukan penagihan ke penerima pinjaman terkait.

Di sisi lain, pihaknya juga tengah mengupayakan untuk dapat mencari investor baru.

"Harapannya, bisa ada recovery untuk para lenders ya," imbuh dia.

Pada Maret 2025 lalu, Ivan bilang, pihaknya telah memberikan informasi secara perinci kepada lenders terkait dengan kondisi yang dialami Akseleran.

Secara total, sampai 3 Maret 2025, terdapat pendanaan gagal bayar yang bersifat material yang terjadi bersamaan pada enam penerima dana (borrower) beserta afiliasinya.

Adapun, pendanaan yang diberikan tersebut berasal dari pemberi dana (lender) ritel di platform Akseleran dengan total outstanding Rp 178,27 miliar.

Terkait dengan adanya refinancing pinjaman, manajemen menjelaskan, hal tersebut dilakukan oleh direktur utama dan Chief Risk Officer dengan harapan pendanaan yang semula macet tersebut bisa pulih. Namun demikian, pembayaran tersebut tidak terealisasikan.

Sementara itu, direktur keuangan, direktur legal dan compliance, serta komisaris Akseleran tidak dilibatkan dan baru mengetahui terkait refinancing itu di awal Februari 2025.

Program refinancing telah dihentikan terhadap pendanaan-pendanaan tersebut, sehingga pendanaan tersebut menjadi gagal bayar secara bersamaan.

Komisaris utama yang juga Co-Founder Akseleran Ivan Tambunan.Dok. Akseleran. Komisaris utama yang juga Co-Founder Akseleran Ivan Tambunan.Adapun, terkait dengan asuransi kredit pada pendanaan tersebut hanya memberikan perlindungan sebesar 75-99 persen dari total outstanding pinjaman yang gagal bayar dan dapat diproses setelah gagal bayar melebihi 90 hari.

Akan tetapi, terdapat batasan pertanggungan asuransi kredit berdasarkan jumlah total premi yang dibayarkan perusahaan kepada perusahaan asuransi.

Besaran jumlah premi yang dibayarkan ini ditentukan berdasarkan riwayat tingkat gagal bayar pendanaan di platform Akseleran.

Mengingat saat ini gagal bayar yang berlangsung terjadi dalam jumlah yang material dan bersamaan, pertanggungan asuransi yang ada tidak mencukupi dan karenanya tidak lagi dapat menanggung pinjaman yang gagal bayar.

"Saat ini kami akan memaksimalkan upaya collection terhadap pendanaan-pendanaan yang gagal bayar untuk meminimalisir jumlah outstanding pinjaman gagal bayar setelah 90 hari berlalu sejak tanggal jatuh tempo pinjaman," ungkap manajemen Akseleran.

Adapun enam penerima dana yang mengalami kredit macet tersebut adalah PT PDB beserta afiliasinya dengan total pendanaan Rp 42,29 miliar.

Lalu ada PT EFI beserta afiliasinya dengan total pendanaan senilai Rp 46,55 miliar, dan PT PPD beserta afiliasinya dengan total pendanaan senilai Rp 59,03 miliar.

Selain itu, ada juga PT CPM beserta afiliasinya dengan total pendanaan Rp 9,58 miliar, PT ABA beserta afiliasinya dengan total pendanaan Rp 15,54 miliar, dan PT IBW beserta afiliasinya dengan total pendanaan Rp 5,25 miliar.

Tag:  #komut #akseleran #memang #sedang #permasalahan #pinjaman #gagal #bayar

KOMENTAR