



Benarkah BSU Sudah Cair? Ini Penjelasan Kemnaker
- Beberapa hari terakhir ramai kabar soal Bantuan Subsidi Upah atau BSU sudah cair. Namun demikian, para pekerja yang sudah lolos verifikasi tampaknya masih harus bersabar.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Sunardi Manampiar Sinaga, bahwa sampai hari ini kabar soal BSU sudah cair kurang tepat, karena proses verifikasinya masih berjalan.
Lalu kapan BSU 2025 cair?
Menurut Sunardi, pencairan Bantuan Subsidi Upah BSU akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan. Pencairan akan dilakukan melalui rekening Bank Himbara.
"Dalam waktu dekat ini BSU akan diberikan. Mohon teman-teman pekerja supaya bersabar karena ini adalah wujud perhatian dari pemerintah kepada teman-teman pekerja," ujar Sunardi dikutip dari Antara, Senin (23/6/2025).
Sunardi menjelaskan, keterlambatan pencairan bantuan subsidi upah BSU terjadi karena proses pemadanan dan validasi data yang masih berlangsung hingga beberapa waktu lalu.
Namun, proses verifikasi itu kini sudah rampung dan tinggal menunggu tahap finalisasi sebelum dana BSU bisa ditransfer ke rekening penerima.
Bagi pekerja atau buruh yang ingin mengecek status penyaluran dapat mengakses situs resmi bsu.kemnaker.go.id 2025 untuk melihat perkembangan proses verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Pengecekan status penerima Bantuan Subsidi Upah BSU juga bisa melalui situs yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan, yakni https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Sasaran Bantuan Subsidi Upah BSU
BSU tahun ini menyasar 17,3 juta penerima manfaat, meliputi pekerja formal dan guru honorer. Setiap penerima akan mendapat BSU sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan (Juni–Juli 2025), atau total Rp600.000 yang akan disalurkan sekaligus.
"Target 17 juta tenaga kerja. Sekarang kalau tidak salah, data yang sudah masuk dan verifikasi sudah sekitar 4 jutaan. Dan para pekerja ini anggota BPJS Ketenagakerjaan aktif. Khusus untuk honorer dan guru PAUD, datanya melalui Kemendikdasmen," ungkap Sunardi.
Program pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan ini berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sedangkan data pekerja/buruh dihimpun dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikonsolidasikan dengan Kemenaker. Sementara itu, data guru honorer dikoordinasikan bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Adapun ketentuan pemberian BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Beberapa syarat penerima bantuan subsidi upah BSU adalah WNI, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025, dan memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Program BSU ini merupakan bagian dari stimulus pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi nasional selama pertengahan tahun 2025. Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program ini mencapai Rp 10,72 triliun.
Pemerintah juga mengimbau pekerja untuk memperbarui data rekening agar penyaluran BSU berjalan lancar. Caranya dapat diakses melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id 2025. Sebelumnya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menyatakan dukungannya sebagai bank penyalur Bantuan Subsidi Upah BSU.
Bagi pekerja yang dinyatakan lolos verifikasi BSU, dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing sesuai jadwal pencairan.
Cara cek status penerima BSU
Untuk melakukan pengecekan berkala status verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan, pekerja bisa mengakses di laman yang disediakan, berikut tahapannya:
- Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lakukan pengisian data pribadi seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email aktif
- Klik "Lanjutkan".
- Sistem akan menampilkan status kelayakan pekerja sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah BSU 2025. Bila masih dalam proses verifikasi, sistem akan menampilkan notifikasi dan meminta pekerja untuk melakukan pengecekan selanjutnya secara berkala.
Selain memalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, pengecekan status verifikasi BSU BPJS Ketenagakerjaan juga bisa diakses dengan aplikasi JMO. Berikut tahapannya:
- Unduh dan buka aplikasi JMO
- Login dengan akun terdaftar
- Bila belum terdaftar, lakukan pendaftaran akun
- Buka aplikasi JMO
- Pada halaman depan, scroll ke bawah pada halaman utama, pilih menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)"
- Klik tombol "Klik Disini"
- Isi data tambahan seperti nama ibu kandung, nomor handphone, dan email aktif
- Klik "Lanjutkan", dan sistem akan menampilkan status BSU.
Sementara untuk proses pengecekan status penerima yang sudah diproses di Kemnaker, pekerja bisa mengeceknya di laman https://bsu.kemnaker.go.id/.
Namun sampai hari ini, Senin 23 Juni 2025 pukul 15.00 WIB, situs https://bsu.kemnaker.go.id/ belum bisa menampilkan informasi proses validasi maupun tahapan pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya.