



Bolehkah Bayar Zakat Pakai Saham dan Kripto?
- Seiring perkembangan zaman dan teknologi, instrumen keuangan juga semakin berkembang.
Kini, kekayaan tak lagi berbentuk fisik seperti uang tunai, tetapi juga berbentuk digital, baik berupa saham maupun kripto.
Lantas, bolehkah membayar zakat menggunakan saham dan kripto, bukan uang tunai?
Direktur Pusat Kajian Strategis Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Muhammad Hasbi Zaenal mengatakan, secara syariat, diperbolehkan berzakat menggunakan saham dan kripto yang dimiliki selama memenuhi ketentuan harta yang sah dan halal.
Dia menjelaskan, saham dan kripto merupakan salah satu bentuk harta atau kekayaan (al-mal).
Dalam syariah, al-mal adalah barang yang memiliki nilai, harga, dan bersifat suci.
Sesuai dengan ajaran Islam pula, harta atau kekayaan wajib dizakati, baik itu untuk zakat fitrah maupun zakat mal.
"Apapun yang namanya mal itu, harus dizakati, termasuk uang tunai. Karena zaman nanti juga uang tunai ini tidak ada. Tetapi itu adalah al-mal, termasuk saham, sukuk, bahkan nanti kripto," ujarnya dalam talkshow acara Sharia Investment Week 2025 di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka seharusnya saham dan kripto tidak hanya bisa digunakan untuk membayar zakat, tetapi juga bisa digunakan untuk infak dan sedekah.
"So far artinya, menginfakkan harta, boleh. Maka tadi, menginfakkan harta dalam bentuk saham, ya boleh saja. Tidak ada masalah, karena ini merupakan perkara atau isu ataupun problematika yang sifatnya akan berkembang," jelasnya.
"Kita tidak tahu, 10 tahun yang akan datang, 20 tahun yang akan datang, harta itu di tangan saja, di sini, atau di retina kita. Barangnya sudah tidak ada. Jadi sementara ini kita mengenal yang namanya saham. Jadi saya pikir, secara syariatnya tidak ada permasalahan," sambungnya.
Namun, pengimplementasian zakat, infak, dan sedekah menggunakan saham dan kripto masih belum diterapkan di Indonesia karena Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut.
Dia menegaskan, apabila MUI sudah mengeluarkan fatwa terkait zakat, infak, dan sedekah menggunakan saham dan kripto, maka Baznas sebagai lembaga pemerintah yang dibentuk negara untuk mengelola zakat, infak, dan sedekah dapat melaksanakannya.
"Selama ini kita belum sampai pada tahap itu, karena Indonesia ini masih menunggu fatwa dari MUI sendiri," kata dia.
Meski demikian, tidak menutup kemungkinan saham dan kripto dapat digunakan untuk zakat di Indonesia.
Sebab saat ini di Malaysia, kripto menjadi salah satu obyek zakat yang wajib dizakati.
"Di Malaysia sudah ada fatwanya. Fatwa bahwa kripto ini sah secara syariatnya menjadi salah satu alat investasi. Ini fatwa Malaysia ya," tuturnya.