Periksa 11 Saksi, KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penerimaan Lain Wali Kota Madiun
Wali Kota Madiun Maidi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
14:30
15 April 2026

Periksa 11 Saksi, KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penerimaan Lain Wali Kota Madiun

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami upaya pemerasan melalui modus dana corporate social responsibility (CSR) dan penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa 11 saksi terkait kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi yang menjerat Maidi pada Selasa (14/4/2026).

“Dalam pemeriksaan ini, penyidik menggali keterangan para saksi terkait upaya pemerasan melalui CSR dan pemberian-pemberian lain kepada walikota,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).

Baca juga: Kebijakan Gentengisasi, Plt Walkot Madiun: PU Tak Boleh Bangun Pakai Atap Seng Lagi

Budi mengatakan, penyidik juga mendalami keterangan saksi terkait dugaan upaya pemaksaan yang dilakukan Maidi kepada sejumlah pengusaha agar memberikan dan CSR.

“Para saksi juga dikonfirmasi soal upaya-upaya yang dilakukan tersangka untuk memaksa sejumlah pengusaha memberikan CSR,” ujarnya.

Baca juga: Diduga Ada Kaitan dengan OTT Walkot Madiun, KPK Geledah Ruko di Kartoharjo

Adapun sebelas saksi yang diperiksa KPK terkait perkara tersebut di antaranya, dua karyawan CV Sekar Arum yaitu Ariyanti dan Guritno Indah Wibowo.

Kemudian delapan saksi dari pihak swasta yaitu Tri Handoko, Bambang Kustarto, Mudjijono, Dwi Yuni Andayani, Tutik Sariwati, Faisal Bayu Kusworo, Syahrial Lastiadi Arief, dan Imam Teguh Santoso. Lalu, pengurus Rumah Tangga (RT) Wawan.

Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka atas kasus pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Bukan hanya Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Selasa (20/1/2026).

Baca juga: Sekda Jatim Segera Siapkan Pengganti Maidi Sebagai Plt Walkot Madiun

KPK mengungkapkan, dugaan pemerasan yang melibatkan Maidi dan kawan-kawan bermula pada Juli 2025.

Pada saat itu, Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang melalui Sumarno, Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, serta Sudandi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.

Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun, dengan dalih untuk keperluan dana CSR Kota Madiun.

Baca juga: Walkot Madiun Kena OTT KPK, Gerindra Jatim: Maidi Bukan Kader

Dalam OTT ini, KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun kepada pelaku usaha, seperti hotel, minimarket, dan waralaba.

Pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp 600 juta.

Uang tersebut diterima oleh SK (Sri Kayatin) dari pihak developer PT HB (Hemas Buana), yang selanjutnya disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim dalam dua kali transfer rekening.

Kasus Gratifikasi

Bukan hanya itu, KPK juga menemukan indikasi Maidi melakukan tindak pidana korupsi lainnya berupa pemerasan ataupun penerimaan lainnya.

Salah satunya adalah dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II dengan nilai proyek sebesar Rp 5,1 miliar.

Dalam perkara tersebut, Maidi diduga melalui Thariq Megah meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek kepada penyedia jasa atau kontraktor.

Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 juta. Kesepakatan tersebut kemudian dilaporkan Thariq Megah kepada Maidi.

Kemudian KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh Maidi dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar.

Baca juga: Geram Banyak Kabel Terpasang Semrawut Rusak Wajah Kota, Ini Ultimatum Walkot Madiun

Atas perbuatannya, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Maidi bersama Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tag:  #periksa #saksi #dalami #dugaan #pemerasan #penerimaan #lain #wali #kota #madiun

KOMENTAR