Wilmar Group Buka Suara Soal Uang Sitaan Kejagung Rp 11,8 Triliun
Penampakan uang sitaan kasus korupsi ekspor CPO dari Wilmar Group saat ditampilkan oleh Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Wilmar Group milik siapa? (KOMPAS.com/Shela Octavia)
11:36
18 Juni 2025

Wilmar Group Buka Suara Soal Uang Sitaan Kejagung Rp 11,8 Triliun

- Kejaksaan Agung menyita Rp 11.880.351.802.619, yang merupakan penyerahan dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

“Bahwa dalam perkembangan lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp 11.880.351.802.619,” ujar Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Dikutip dari Reuters, Rabu (18/6/2025), Wilmar Group mengatakan mereka telah menyerahkan Rp 11,8 triliun kepada Kejagung sebagai "uang jaminan."

Ilustrasi kelapa sawit. Sebuah pembangkit listrik biomassa di Jepang ternyata beroperasi menggunakan cangkang sawit asal Indonesia.Dok. Berry Subhan Putra/Kompas.com Ilustrasi kelapa sawit. Sebuah pembangkit listrik biomassa di Jepang ternyata beroperasi menggunakan cangkang sawit asal Indonesia.

Ini terkait dengan kasus dugaan pelanggaran dalam memperoleh izin ekspor minyak kelapa sawit atau CPO.

Jaksa mengajukan banding atas putusan pengadilan yang telah membebaskan Wilmar dan dua perusahaan kelapa sawit lainnya dari tuduhan membayar suap untuk memperoleh izin pada tahun 2022.

Dalam pernyataannya, Wilmar mengatakan uang tersebut akan dikembalikan jika Mahkamah Agung (MA) membebaskan perusahaan dari kesalahan dalam kasus yang sedang berlangsung.

Namun, masih dikutip dari Reuters, uang itu akan dirampas negara sebagian atau sepenuhnya apabila Wilmar Group dinyatakan bersalah.

Wilmar mengatakan tindakannya dalam kasus izin ekspor CPO dilakukan "sesuai dengan peraturan yang berlaku" dan "bebas dari niat korupsi".

Sebelumnya diberitakan, uang yang dikembalikan oleh Wilmar Group ini langsung disita oleh penyidik dan dimasukkan ke rekening penampungan Jampidsus.

 

Uang yang dikembalikan ini merupakan hasil kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tag:  #wilmar #group #buka #suara #soal #uang #sitaan #kejagung #triliun

KOMENTAR