



Menteri Maman: 30 Persen Ruang Publik Harus untuk UMKM
– Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan pentingnya alokasi ruang publik untuk pelaku UMKM.
Ia menyatakan bahwa sebanyak 30 persen dari total ruang publik harus dialokasikan untuk kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
“Regulasi ini mengamanatkan agar ruang-ruang di fasilitas publik seperti stasiun MRT, stasiun kereta, terminal, pelabuhan, jalan tol, rest area, hingga bandara seperti Soekarno-Hatta, harus menyediakan ruang usaha sebesar 30 persen untuk UMKM,” kata Maman dalam keterangannya, Minggu (15/6/2025).
Ia menegaskan, kementeriannya akan melakukan evaluasi terhadap implementasi peraturan tersebut, agar penerapannya merata dan berdampak nyata pada pemberdayaan UMKM.
Saat menghadiri acara Blok M Hub Kuliner di kawasan Blok M, Jakarta, Sabtu (14/6/2025), Maman menilai, sejumlah wilayah telah mulai mengimplementasikan ketentuan ini dengan cukup baik.
Namun, ia menyoroti masih banyak potensi ruang publik yang belum dioptimalkan.
“Kalau kita lihat dalam satu bulan ke depan potensi ekonominya tumbuh signifikan, saya mendorong agar area-area seperti ini bisa menjadi permanen. Tapi tetap harus mempertimbangkan aspek potensi ekonomi dan estetika,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemanfaatan ruang publik oleh UMKM tidak boleh mengabaikan aspek kebersihan dan kenyamanan.
Oleh karena itu, kerja sama antara pengelola fasilitas publik dan pelaku UMKM sangat penting agar keberadaan kios atau area usaha tetap rapi, bersih, dan enak dipandang.
“Pemerintah tentu ingin memberikan ruang seluas-luasnya kepada UMKM, tapi jangan sampai itu justru mengganggu tatanan lingkungan. Maka, semua pihak harus menjaga standar kebersihan dan estetika yang layak,” tegasnya.
Maman juga menekankan bahwa penyediaan ruang usaha bagi UMKM bukan hanya soal membuka akses jualan, tetapi juga sarana edukasi dan promosi bagi masyarakat.
Ia ingin publik melihat bahwa UMKM Indonesia memiliki kualitas yang bisa bersaing dengan produk luar negeri.
“UMKM itu bukan hanya pedagang bakso atau siomai. Lewat event-event seperti ini, yang melibatkan teman-teman komunitas seperti Jakcloth dan asosiasi kuliner, kita bisa menunjukkan bahwa produk UMKM kita, dari kuliner hingga fesyen, kualitasnya tidak kalah dengan produk luar negeri,” kata Maman.
Ia pun memberikan apresiasi kepada para pelaku UMKM yang tergabung dalam Blok M Hub. Menurut dia, kolaborasi antara komunitas kreatif, pelaku usaha, dan pengelola ruang publik seperti yang dilakukan di Blok M, patut dijadikan contoh.
Dengan pelaksanaan PP Nomor 7 Tahun 2021 yang konsisten, pemerintah berharap tercipta ekosistem UMKM yang inklusif dan berdaya saing.
“UMKM harus hadir di tengah masyarakat, menjadi penggerak ekonomi dan simbol kemandirian bangsa,” ujar Maman.
Tag: #menteri #maman #persen #ruang #publik #harus #untuk #umkm