



ICH Resmi Jadi Kliring Derivatif Valas, Pasar Keuangan RI Kian Terbuka?
– Indonesia Clearing House (ICH) resmi terdaftar sebagai Lembaga Kliring Berjangka Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Penetapan ini tercantum dalam surat Bank Indonesia nomor 27/301/DPPK/Str/B kepada ICH.
Dengan status baru tersebut, ICH kini memegang peran penting dalam infrastruktur pasar derivatif valuta asing di Tanah Air, menyusul perpindahan wewenang pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Bank Indonesia seiring berlakunya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
"Surat keputusan yang kami terima dari Bank Indonesia ini merupakan kepercayaan besar dari pemerintah, khususnya sebagai regulator perdagangan derivatif pasar uang dan valuta asing (PUVA)," ujar Direktur Utama ICH Megain Widjaja dalam keterangan tertulis, Jumat (13/6/2025).
Menurut Megain, dengan peran baru sebagai lembaga kliring PUVA, ICH berkomitmen mendukung pengembangan pasar derivatif valas yang modern dan efisien.
"Kami berkomitmen penuh untuk mengedepankan integritas, akuntabilitas, dan inovasi agar dapat menjadi tulang punggung dalam membangun pasar keuangan Indonesia yang dalam, inklusif, dan berdaya saing global," tegasnya.
Megain juga menambahkan bahwa penerapan sistem margin dan manajemen risiko bertingkat yang dijalankan ICH akan menopang stabilitas sistem keuangan nasional, termasuk mendukung kebijakan moneter dan sinergi pembiayaan ekonomi.
"Dengan sinergi bersama Bank Indonesia sebagai regulator PUVA, kami berharap dapat membuka peluang inklusivitas pasar melalui produk derivatif keuangan yang inovatif, menumbuhkan integritas melalui konektivitas sistem kliring, serta menciptakan transparansi penyelesaian transaksi lewat sistem pencatatan yang komprehensif," ujarnya.
Megain meyakini hal ini akan mendorong partisipasi lebih luas dari pelaku pasar domestik maupun internasional, sekaligus membuka ruang pengembangan instrumen keuangan baru yang dibutuhkan untuk pendalaman pasar nasional.
"Pasar keuangan Indonesia memiliki potensi besar untuk berkembang. Kuncinya adalah penguatan kapasitas dan kolaborasi strategis antara ICH sebagai lembaga kliring dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Bank Indonesia," ungkapnya.
ICH selama ini telah berpengalaman sebagai lembaga kliring untuk penjaminan dan penyelesaian transaksi di perdagangan berjangka komoditi. Dalam operasionalnya, ICH mengklaim telah memenuhi standar global lembaga kliring, yang menjamin pengawasan transaksi serta perlindungan nasabah.
Selain itu, ICH juga memegang sertifikasi ISO 27001 untuk Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI), sebagai bagian dari upaya menjaga integritas data dan sistem di pasar keuangan.
Sebagai catatan, peralihan pengawasan derivatif pasar uang dan valuta asing ke Bank Indonesia ini merupakan bagian dari implementasi UU PPSK yang bertujuan memperkuat stabilitas dan daya saing sistem keuangan nasional.
Tag: #resmi #jadi #kliring #derivatif #valas #pasar #keuangan #kian #terbuka