Harga Referensi CPO Juni 2025 Turun, Begini Penjelasan Kemendag
Petani sedang memanen TBS kelapa sawit. (ANTARA/ANTARA)
13:12
13 Juni 2025

Harga Referensi CPO Juni 2025 Turun, Begini Penjelasan Kemendag

- Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), untuk periode Juni 2025 sebesar 856,38 dollar AS/MT.

Nilai ini turun 68,08 dollar AS atau sebesar 7,36 persen dari periode Mei 2025 yang tercatat sebesar 924,46 dollar AS/metrik ton (MT).

Penetapan harga ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1484 Tahun 2025 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Kepmendag tersebut berlaku untuk 1–30 Juni 2025.

“Saat ini, HR CPO turun mendekati ambang batas 680 dollar AS/MT. Untuk itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 52 dollar AS/MT dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode Juni 2025, yaitu sebesar 85,6384 dollar AS/MT untuk periode Juni 2025,” kata Plt.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim, dilansir siaran pers di laman resmi Kemendag, Jumat (13/6/2025).

Penetapan HR CPO bersumber dari rata-rata harga selama periode 25 April–24 Mei 2025 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar 804,50 dollar AS/MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar 908,27 dollar AS/MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar 1.132,90 dollar AS/MT.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari 40 dollar AS, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.

Merujuk ketentuan tersebut, HR bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia.

Sesuai perhitungan itu, ditetapkan HR CPO sebesar 856,38 dollar AS/MT.

Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan netto ≤ 25 kg dikenakan BK 0 dollar AS/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Kepmendag Nomor 1485 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

Tag:  #harga #referensi #juni #2025 #turun #begini #penjelasan #kemendag

KOMENTAR