Rumah Subsidi Ukuran Mini: Luas Bangunan 18 Meter Persegi
Ilustrasi rumah subsidi(Dok. BP Tapera)
10:40
12 Juni 2025

Rumah Subsidi Ukuran Mini: Luas Bangunan 18 Meter Persegi

- Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah merancang rumah subsidi dengan ukuran lebih kecil, namun tetap mengedepankan prinsip layak huni.

Bangunan hunian 18 meter persegi pun menjadi opsi.

Sebelum usulan rumah berukuran kecil disepakati, Kementerian PKP telah melakukan pembahasan dengan sejumlah stakeholder terkait.

Terbaru, pertemuan digelar bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), dan pengembang properti raksasa seperti Lippo Group, Rabu (11/6/2025).

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, mengatakan ada beberapa poin penting yang dibahas dalam forum formal tersebut.

Pertama, ide membuat fitur rumah subsidi dengan luasan tertentu.

Di mana, Kementerian PKP mendengar masukan langsung dari para pengembang perihal desain hunian yang lebih kecil, namun mengutamakan rasa nyaman.

“Ada beberapa yang kemudian kita diskusikan. Jadi sebagaimana kita ketahui bahwa ide untuk membuat fitur rumah subsidi dengan luasan tertentu,” ujar Sri saat ditemui di gedung DJKN Kemenkeu, Jakarta Pusat.

Kedua, pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pinjaman bank.

Soal poin ini, Sri enggan merinci lebih jauh ihwal skema pendanaan yang dimaksud. “Tadi dalam konteks pembiayaan juga kita bahas,” paparnya.

Opsi Tambahan bagi Masyarakat   

Sri Haryati mengatakan, rumah subsidi berukuran 18 meter persegi dengan luas tanah 25 meter persegi tersebut merupakan usulan beberapa pihak dan masih dibahas oleh PKP. Karena itu, dipastikan tipe rumah subsidi 36 dan 60 tidak dihapus.

“Saya tekankan ya, jadi tidak ada yang bicara diubah, tetapi regulasi ini kita sesuaikan. Jadi yang 36-60 itu enggak ada yang hilang. Jadi kita punya Permen prototipe untuk yang 36, tipenya seperti apa itu tetap ada. Jadi catatannya bahwa itu tidak diganti, tetapi kita menambah fiturnya,” ujarnya.

Menurut dia, dengan berbagai tipe hunian bersubsidi akan memberi banyak opsi kepada masyarakat. Misalnya, seseorang yang baru bekerja bisa mengambil tipe rumah 18 meter persegi yang diukur oleh kemampuan keuangannya.

“Nanti masyarakat yang akan memilih opsinya, jadi kita memberikan opsi kepada masyarakat. Misalnya saya fresh graduate yang baru kerja, tapi misalnya saya bisa mencicil di angka yang memang bisa, karena saat itu saya baru lajang, saya memang memilih rumah yang secara kebutuhan saya butuh itu,” paparnya.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian KPK Sri Haryati saat ditemui di gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025). KOMPAS.com/Suparjo Ramalan Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian KPK Sri Haryati saat ditemui di gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025). Anggaran

Ditemui di lokasi serupa, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyebut bahwa pembiayaan rumah subsidi tetap existing, yakni menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yaitu 75 persen APBN dan 25 persen dari perbankan.

Meski begitu, dia tak menafikan ada potensi penambahan anggaran yang bakal disesuaikan bila tambahan fitur rumah subsidi dengan luas 18 meter persegi dibangun.

“Kalau skema tetap seperti existing lah, FLPP ya, dengan tidak ada perubahan skema pembiayaan tetap FLPP, dengan skema 75 persen dari APBN, 25 persen dari perbankan,” ucap Heru.

“(Ada potensi tambahan anggaran? Kalau itu sudah berjalan tuh, sekarang sudah berjalan gitu, dengan desain rumah yang existing kan sudah berjalan, nanti kalau ada fitur rumah baru, dengan luasan bangunan dan luasan tanah yang baru gitu ya, tentunya alokasi 75 persennya kan akan disesuaikan juga,” lanjut dia.

Dia juga memastikan BP Tapera siap mendukung pengembangan opsi rumah subsidi berukuran mini di wilayah perkotaan, sesuai dengan arahan dan kebijakan pemerintah.

Tag:  #rumah #subsidi #ukuran #mini #luas #bangunan #meter #persegi

KOMENTAR