PP Izin Tambang untuk UMKM Segera Terbit, Siapa yang Berhak?
Menteri UMKM Maman Abdurahman. (Nurul F/JawaPos.com)
11:00
11 Juni 2025

PP Izin Tambang untuk UMKM Segera Terbit, Siapa yang Berhak?

- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera memperkenankan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengelola tambang.

Kebijakan ini nantinya akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Merespons hal itu, Menteri UMKM Maman Abdurahman memastikan tidak seluruh UMKM berhak untuk mengelola tambang. Dalam proses penerbitan PP izin tambang untuk UMKM, pihaknya sudah mengusulkan sejumlah ketentuannya.

Ia menyebut, salah satu ketentuan UMKM yang bisa memperoleh izin kelola tambang adalah badan usaha kecil dan menengah yang berada di daerah tempat pengajuan tambangnya.

"Salah satu usulan dari kami, dan juga beberapa kementerian dan semua setuju. Salah satu syaratnya adalah badan usaha kecil dan menengahnya itu di daerah tempat pengajuan tambangnya," kata Menteri Maman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (10/6) malam.

Tak hanya itu, Maman juga mengatakan bahwa UMKM atau badan usaha kecil yang akan memperoleh izin kelola tambang tidak tercatat sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Kalau KUR itu kan konteksnya untuk usaha mikro, kecil dan menengah. Nah, kalau tambang ini untuk usaha kecil dan menengah. Tentunya konteksnya berbeda dengan KUR," ujar Maman.

"Kalau KUR itu kan Kredit usaha rakyat yang diberikan pinjaman maksimal dari Rp 1 juta sampai Rp 500 juta," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan PP tentang izin tambang bagi pelaku UMKM segera terbit. Untuk itu, Bahlil meminta Menteri UMKM Maman Abdurahman untuk menyiapkan calon penerima izin tambang bagi UMKM.

"Kaitannya dengan itu. Saya menawarkan kepada Pak Menteri UMKM segera inventarisir mana UMKM-UMKM yang paten. Sebentar lagi PP sudah mau selesai. PP tambang sebentar lagi selesai," ujar Bahlil.

Bahkan Bahlil meminta Menteri Maman untuk mencari UMKM yang akan diprioritaskan menerima izin tambang di daerah-daerah. "Kalau Menteri ESDM itu, ngomong konsep iya, tapi juga harus eksekusi. Jangan cuma omon-omon nggak ada eksekusi berat nanti. Nah silahkan cari UMKM yang bagus, yang layak untuk kita kasih prioritas tambang untuk di daerah-daerah," lanjutnya.

Adapun UMKM yang berhak untuk mengelola tambang adalah mereka yang sudah tak lagi mengandalkan kredit alias pinjaman dari bank. Sebab, kredit itu hanya diperuntukkan bagi koperasi dan usaha kecil. Sedangkan pengelolaan tambang hanya akan diberikan kepada pengusaha yang sudah profesional.

"Jadi kalau tambang jangan kalian kredit, nggak boleh. Kalau bagian kredit itu nanti di bagian koperasi, kita harus bedakan. Yang kecil silahkan kredit, yang mulai urus tambang, nggak boleh kredit. Enggak boleh," ujar Bahlil.

Editor: Mohamad Nur Asikin

Tag:  #izin #tambang #untuk #umkm #segera #terbit #siapa #yang #berhak

KOMENTAR