Tak Hanya 1 Tambang Nikel yang Masih Beroperasi di Raja Ampat, Ada Pencemaran Lingkungan Serius
Raja Ampat.(Dok. Kemenpar)
07:32
9 Juni 2025

Tak Hanya 1 Tambang Nikel yang Masih Beroperasi di Raja Ampat, Ada Pencemaran Lingkungan Serius

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkap aktivitas tambang nikel di Raja Ampat tidak hanya terjadi di Pulau Gag.

Ada tiga pulau lain yang ditelusuri tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pada 26–31 Mei 2025.

"Begitu ini kasus muncul, laporan masyarakat yang cukup intensif, maka kami telah menugaskan tim ke lapangan untuk berada di lapangan pada tanggal 26–31 Mei 2025 pada empat lokasi," kata Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/6/2025).

Empat tambang ini dikelola oleh perusahaan berbeda, yaitu PT Gag Nikel (GN), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond (MRP).

“Kenapa empat lokasi? Karena keempatnya ini yang ada aktivitas lapangannya,” ujar Hanif.

Tim Kementerian LHK mencatat, tiga dari empat perusahaan masih beroperasi saat pengawasan dilakukan. Aktivitas terlihat di tambang milik PT GN, PT ASP, dan PT KSM.

“Baik PT GN, kemudian PT ASP dan PT KSM, ini memang masih ada kegiatan operasional di lapangan pada saat dilakukan pengawasan lapangan,” kata Hanif.

Berikut temuan Kementerian LHK di empat lokasi tambang:

1. PT Gag Nikel (GN)

Tambang PT GN berada di Pulau Gag, pulau kecil dengan luas 6.300 kilometer persegi. Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2007 yang direvisi menjadi UU Nomor 1 Tahun 2014, kegiatan tambang dilarang di pulau kecil.

Namun PT GN termasuk 13 perusahaan yang dikecualikan lewat UU Nomor 19 Tahun 2004. Perusahaan itu masih memiliki izin kontrak karya di kawasan hutan lindung.

“Jadi hutan lindung itu tidak boleh dilakukan pola (penambangan) terbuka tetapi kecuali 13 perusahaan, termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui UU Nomor 19 tahun 2004,” jelas Hanif.

Berdasarkan foto udara, tambang ini mencakup area seluas 187,87 hektare. PT GN sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, dan izin pinjam pakai kawasan hutan.

Tingkat pencemaran dari aktivitas tambang disebut kecil. Namun Kementerian LHK akan melakukan kajian lanjutan.

“Kalaupun ada gejala ketidaktaatannya lebih ke minor-minor saja. Tetapi ini dari pandangan mata, tentu masih perlu dilakukan kajian-kajian mendalam,” lanjut Hanif.

 

2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

Tambang PT ASP terletak di Pulau Manuran yang luasnya hanya 743 hektare. Area tambang mencapai 109 hektare.

“Kalau ini dilakukan eksploitasi, pemulihannya tidaklah terlalu gampang. Karena tidak ada lagi bahan untuk memulihkan,” ujar Hanif.

Persetujuan lingkungan untuk PT ASP diterbitkan Bupati Raja Ampat pada 2006. Dokumen ini belum tersedia di Kementerian LHK dan akan diminta untuk ditinjau ulang.

Tim pengawasan menemukan kolam penampung limbah (settling pond) jebol. Air laut di sekitar tambang tercemar akibat kejadian tersebut.

“Pada saat dilakukan pengawasan memang ada kejadian settling pond yang jebol. Dan ini memang menimbulkan pencemaran lingkungan, kekeruhan pantai yang cukup tinggi,” ucap Hanif.

Manajemen lingkungan dinilai buruk. Tambang pun disegel. Kementerian LHK akan menempuh jalur hukum.

“Ada indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dan akan tentu dilakukan penegakan hukum baik hukum pidana maupun hukum perdata,” kata Hanif.

3. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

Tambang PT KSM berada di Pulau Kawai dengan luas 4.561 kilometer persegi. Tambang mencakup area seluas 89,29 hektare.

Persetujuan lingkungan juga diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat. PT KSM mulai membuka lahan sejak 2023 dan menambang pada 2024.

“Hasil pengawasan lapangan, ini telah melakukan kegiatan bukaan lahan pada tahun 2023 dan operasional penambangan biji nikel pada tahun 2024,” ujar Hanif.

Pembukaan lahan dilakukan melebihi izin, seluas 5 hektare. Kementerian LHK akan menindak pelanggaran ini dengan penegakan hukum pidana lingkungan.

4. PT Mulia Raymond (MRP)

Tambang PT MRP berada di dua pulau kecil: Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele. Total area tambang seluas 21 hektare.

Aktivitas perusahaan baru sebatas pemasangan bor di beberapa titik. Kegiatan ini dihentikan karena belum ada izin lengkap selain IUP.

“Jadi untuk kegiatan ini, untuk PT MRP bahkan belum memiliki dokumen apa-apa, selain IUP,” ungkap Hanif.

Persetujuan lingkungan kemungkinan tidak dapat diberikan karena tambang berada di hutan lindung dan menggunakan metode tambang terbuka.

Kementerian LHK berencana kembali ke lokasi tambang dalam waktu dekat. Tujuannya melihat langsung tingkat kerusakan dan risiko lingkungan.

“Kami juga ingin tahu seberapa tingkat kerawanan dan pencemaran yang telah dilakukan, dan langkah-langkah selanjutnya kami akan diskusi lebih detil,” ujar Hanif.

Penjelasan Menteri LHK ini berbeda dari pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada 5 Juni 2025.

Menurut Bahlil, hanya satu tambang yang masih beroperasi di Raja Ampat, yaitu PT Gag Nikel.

“Yang beroperasi sekarang itu hanya satu, yaitu PT Gag Nikel, ini yang punya adalah Antam, BUMN,” kata Bahlil di Jakarta.

PT Gag Nikel semula milik asing pada 1997–1998. Setelah dihentikan, pengelolaan beralih ke negara dan diberikan ke PT Antam, lalu dijalankan oleh anak usahanya, PT Gag Nikel.

Menteri ESDM juga menghentikan sementara seluruh operasi tambang nikel di Raja Ampat karena kekhawatiran atas kerusakan lingkungan.

 

Tag:  #hanya #tambang #nikel #yang #masih #beroperasi #raja #ampat #pencemaran #lingkungan #serius

KOMENTAR