



BSU Juni-Juli 2025 Cair, Simak Cara Cek dan Kriterianya
– Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai dukungan langsung bagi pekerja dengan penghasilan rendah. BSU Juni-Juli 2025 akan disalurkan sebesar Rp 600.000 dan dijadwalkan cair sebelum minggu kedua Juni 2025.
Pekerja yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima bantuan bisa segera melakukan cek penerima BSU secara online.
Namun perlu dicatat, tidak semua pekerja otomatis mendapatkan bantuan ini. Ada sejumlah syarat penerima BSU yang harus dipenuhi, sesuai regulasi terbaru Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Program BSU 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi.
Penyaluran dana dilakukan langsung melalui rekening bank milik negara (Himbara) dan Bank Syariah Indonesia (BSI), berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang kini tengah diperbarui.
Besaran dan Jadwal Pencairan BSU 2025
BSU 2025 diberikan sebesar Rp 600.000, yang merupakan akumulasi subsidi gaji selama dua bulan—masing-masing Rp 300.000 per bulan. Dana akan disalurkan sekaligus ke rekening pekerja yang memenuhi kriteria.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebutkan bahwa penyaluran BSU ditargetkan rampung sebelum minggu kedua Juni 2025.
“Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan,” ujar Yassierli di Kantor Kemnaker, Kamis (5/6/2025).
Dasar Hukum dan Mekanisme Penyaluran
Program BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Dana akan dikirimkan melalui rekening di bank-bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) serta Bank Syariah Indonesia (BSI).
Pemerintah memastikan bahwa proses verifikasi dan validasi penerima dilakukan menggunakan data resmi dari BPJS Ketenagakerjaan, yang kini sedang diperbarui lewat sistem pelaporan perusahaan (SIPP).
Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025
Berikut adalah kriteria penerima BSU 2025 sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 5/2025:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pemerintah menekankan bahwa bantuan ini menyasar pekerja sektor formal dengan penghasilan rendah, sebagai upaya meningkatkan pemerataan dan perlindungan sosial.
Cara Cek Penerima BSU 2025 Secara Online
Untuk mendapatkan kepastian terkait status sebagai penerima, pekerja dapat melakukan cek penerima BSU melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Klik menu “Cek Status Penerima BSU”.
- Isi data pribadi secara lengkap:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor HP dan email aktif
- Klik "Lanjutkan", kemudian isi data rekening bank (BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BSI).
- Verifikasi kembali seluruh data, lalu klik "Lanjutkan" untuk menyelesaikan proses.
Jika data Anda lolos verifikasi awal, sistem akan menampilkan notifikasi:
“Pembaruan Rekening Berhasil. Selanjutnya data Anda akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.”
Namun jika tidak memenuhi kriteria, akan muncul keterangan:
“Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).”
Hati-hati Terhadap Informasi Palsu
BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang bersumber dari media sosial atau situs tidak resmi. Informasi penerima BSU hanya dipublikasikan melalui laman resmi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pengumpulan data penerima juga hanya dilakukan oleh petugas resmi perusahaan melalui aplikasi SIPP, dan tidak melibatkan pihak ketiga mana pun.
Untuk pertanyaan lebih lanjut seputar BSU 2025, pekerja dapat menghubungi layanan Contact Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175.