Isu Galon Palsu Le Minerale Dilabel Hoaks Komdigi, Pakar Duga Ada Kampanye Hitam
Tangkapan layar klarifikasi dari Kominfo yang melabeli isu pemalsuan galon Le Minerale sebagai hoaks. Kominfo menyatakan informasi yang menyebar di media sosial tersebut tidak benar dan menyesatkan. (Dok. Tangkapan layar Komdigi)
13:08
7 Juni 2025

Isu Galon Palsu Le Minerale Dilabel Hoaks Komdigi, Pakar Duga Ada Kampanye Hitam

– Isu mengenai dugaan beredarnya galon palsu bermerek Le Minerale yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial dipastikan tidak benar. 

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pun secara resmi telah melabeli informasi tersebut sebagai hoaks yang menyesatkan.

Dalam klarifikasi yang diunggah melalui situs resmi, Komdigi menyatakan bahwa informasi tentang pemalsuan galon Le Minerale yang beredar di media sosial tidak memiliki dasar yang dapat diverifikasi secara fakta. 

“Konten tersebut masuk dalam kategori hoaks yang menyesatkan,” tulis Komdigi dalam laman cek fakta mereka di komdigi.go.id dan cekhoaks.aduankonten.id.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh aparat kepolisian yang menangani langsung kasus depot air ilegal di Bekasi. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyebut bahwa perkara tersebut tidak terkait dengan pemalsuan produk Le Minerale.

“Kasus ini merupakan dugaan pelanggaran izin usaha dari seorang pelaku yang tidak memiliki ijin usaha air minum isi ulang,” kata Onkoseno dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Jumat (6/6/2025).

Menurut Onkoseno, dari hasil penggerebekan di lokasi, polisi tidak menemukan adanya aktivitas produksi galon Le Minerale palsu. 

Barang bukti yang ditemukan pun tidak menyerupai kemasan baru milik produsen resmi.

“Tutup galon yang digunakan merupakan bekas pakai dan terlihat secara kasat mata berbeda dengan yang baru. Ring pengaman di tutup galon juga dalam kondisi sudah terbuka, karena bekas dipakai,” jelasnya.

Dugaan motif persaingan bisnis 

Menanggapi merebaknya isu ini di media sosial, Koordinator Riset Satuan Tugas (Satgas) Anti Hoaks Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat sekaligus Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Dian Nusantara, Algooth Putranto, menduga adanya motif persaingan bisnis yang berujung pada kampanye hitam atau black campaign terhadap Le Minerale.

"Saya mengamati banjir posting di media sosial yang mengesankan adanya 'black campaign' atas brand Le Minerale. Motifnya bisa jadi persaingan bisnis di antara pelaku usaha Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)," kata Algooth.

Algooth menyoroti adanya pola penyebaran konten yang sangat terkoordinasi, baik di Instagram, TikTok, maupun X. 

“Koor ini melibatkan ratusan akun sosial media selama berhari-hari, tanpa jeda,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa berdasarkan temuan polisi, barang bukti di lokasi mencakup galon dan segel dari berbagai merek ternama, bukan hanya Le Minerale.

"Barang bukti kasus ini mencakup galon dan segel sejumlah brand AMDK ternama, tapi yang diributkan kawanan buzzer itu hanya Le Minerale. Ini aneh, kan? Sepertinya memang ada menggerakkan semua ini untuk merusak reputasi Le Minerale," ujarnya menegaskan.

Algooth juga mempertanyakan keseragaman narasi pemberitaan yang beredar. 

"Berdasarkan analisis semiotika dari berita yang beredar ini ‘mencurigakan' karena isi berita relatif sama," katanya.

Aspek hukum pada kasus izin usaha

Pengamat hukum dan perlindungan konsumen Fendy Ariyanto turut menyoroti aspek legal dalam kasus ini. 

Ia menegaskan bahwa pokok perkara bukanlah pemalsuan merek, melainkan pelanggaran izin usaha dan standar keamanan produk.

“Pasal yang digunakan kepolisian merujuk pada perlindungan konsumen dan keamanan pangan, bukan pada pelanggaran merek. Jadi ini memang kasus dugaan pelanggaran perizinan berusaha yang bila terbukti pelakunya dapat dikenai sanksi pidana karena menyesatkan konsumen,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan SST (41), pemilik depot ilegal tersebut, sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, dan e jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18/2012 tentang Pangan.

Tag:  #galon #palsu #minerale #dilabel #hoaks #komdigi #pakar #duga #kampanye #hitam

KOMENTAR