Cara Update Data Rekening Penerima BSU 2025, Ini Link dan Panduannya
Cek penerima Bantuan Subsidi Upah via BSU BPJS Ketenagakerjaan. BSU BPJS Ketenagakerjaan. BSU 2025. Cara cek penerima BSU 2025.(bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)
09:56
6 Juni 2025

Cara Update Data Rekening Penerima BSU 2025, Ini Link dan Panduannya

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025. Bantuan ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Pengecekan penerima BSU 2025 dapat dilakukan secara online melalui laman resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Salah satu hal penting dalam proses pencairan BSU adalah memastikan bahwa data rekening penerima sudah sesuai dan diperbarui, terutama jika ada perubahan informasi.

Simak cara update data rekening penerima BSU 2025 dan panduan lengkap pengecekannya berikut ini.

Cara cek dan update data rekening penerima BSU 2025

Proses pengecekan status penerima BSU dilakukan dengan memasukkan data diri sesuai identitas NIK resmi.

Jika data belum valid atau memerlukan pembaruan rekening, sistem akan memberikan notifikasi untuk memperbaruinya.

Dilansir dari laman resmi, cara cek dan update data BSU 2025 sebagai berikut:

  • Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Masukkan NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, hingga alamat email
  • Klik tombol "Lanjutkan"
  • Sistem akan menampilkan status validasi data.

Jika data belum lengkap atau perlu diperbarui, Anda akan diminta mengisi kembali informasi rekening, seperti:

  • Nomor rekening
  • Nama bank
  • Nama pemilik rekening.

Setelah itu, Anda bisa mengecek pembaruan status penerima dan pencairan BSU 2025 secara berkala.

Syarat penerima BSU 2025

Syarat penerima BSU 2025 telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, sebagai revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Berikut kriteria lengkapnya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK yang tercatat dalam sistem kependudukan
  2. Harus terdaftar dan aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  3. Gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Namun, pekerja di daerah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di atas angka tersebut tetap bisa menerima BSU, selama memenuhi ketentuan tambahan yang ditetapkan
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
  5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain Seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau bansos lainnya saat BSU disalurkan.

Sebagai informasi, BSU 2025 akan disalurkan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Penyaluran dilakukan sekaligus sebesar Rp 600.000 pada bulan Juni 2025.

Jika Anda termasuk pekerja yang memenuhi syarat di atas, segera lakukan cek BSU dan pastikan data rekening Anda sudah benar dan aktif. Kunjungi laman resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk memastikan kelayakan dan status pencairan BSU 2025 Anda.

Tag:  #cara #update #data #rekening #penerima #2025 #link #panduannya

KOMENTAR